Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

DPRD Kapuas Terima LKPj Bupati Kapuas Tahun 2023

×

DPRD Kapuas Terima LKPj Bupati Kapuas Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
16 Foto Kapuas 12
Wakil Ketua II DPRD kabupaten Kapuas, Evan Rahman Saputra, menerima LKPj Bupati Kapuas 2023 dari Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, pada rapat paripurna, Senin (25/3/2024). (IW)

Kuala Kapuas, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menerima laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kapuas tahun 2023 yang disampaikan oleh Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, Senin (25/3/2024).

LKPj Bupati Kapuas 2023 tersebut diterima DPRD dalam Rapat Paripurna ke 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra.

Baca Koran

“Paripuna hari ini penyampaian LKPj bupati. Itu nanti akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wakil Ketua II DPRD kabupaten Kapuas, Evan Rahman Saputra ditemui usai rapat.

Sementara itu Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi dalam pidatonya, mengatakan dalam LKPj 2023 memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, utamanya menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

“Yang selanjutnya akan dibahas secara internal oleh DPRD, dimana hasil dari pembahasan tersebut berupa keputusan perihal rekomendasi dan catatan atas LKPj kepada bupati untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tahun berikutnya,” katanya.

Kemudian disampaikannya juga, berdasarkan pencapaian kinerja pembangunan yang diukur dari indikator-indikator makro pembangunan daerah, realisasi indikator hingga 2023 menunjukkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kapuas sebesar 5,71.

Sedangkan untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Kapuas tahun 2023 mengalami kenaikan 0,74 poin dari tahun sebelumnya dengan nilai indeks 70,75.

“Untuk itu, kami harapkan agar selanjutnya DPRD dapat melakulan pembahasan terhadap LKPJ yang telah disampaikan ini selama 30 hari kedepan dan memberikan rekomendasi terhadap hasil pembahasan LKPJ tersebut,” demikian Erlin Hardi. (Iw)

Baca Juga :  Kadishut Kalteng Paparkan Isu Strategis Kehutanan
Iklan
Iklan