Balangan, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Balangan, Rabu (20/03/2024) kemarin menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan pidato Bupati Balangan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) bupati tahun anggaran 2023. Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan didampingi Wakil Ketua I DPRD Muhammadiyah Ifdali.
Dalam pengantar rapat ketua DPRD Ahsani Fauzan mengatakan. Penyampaian LPKJ bupati diatur dalam pasal 19 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. LKPJ Bupati wajib menyampaikan LKPJ Kepada DPRD satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dengan memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan pemerintah daerah.
Sementara itu, Bupati H Abdul Hadi menyampaikan, bahwa LKPJ harus dilaporkan setiap tahunnya kepada DPRD sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
LKPJ sendiri membahas mengenai progres pembangunan yang telah dilaksanakan Pemerintah Daerah guna meningkatkan efiensi penyelenggaraan dan fungsi kepengawasan DPRD.
Dan lanjutnya, LKPJ TA 2023 disusun berdasarkan RKPD tahun yang sama, yang merupakan penjabaran tahunan atas RPJMD Kabupaten Balangan Tahun 2021-2026, yang juga berpedoman pada RPJPD tahun 2005-2025.
Selain itu melalui LKPJ juga membantu Kepala Daerah dalam mengetahui apa yang menjadi catatan, sehingga dapat menjadi koreksi sekaligus bagi pelaksanaan Pemerintahan yang lebih baik.
Bupati mengucapkan terimakasih kepada segenap anggota DPRD Balangan yang selalu mendukung program Pemerintah Kabupaten Balangan.
“Saya atas nama Bupati mengucapkan terimakasih kepada segenap anggota DPRD yang senantiasa mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Balangan,” imbuhnya.
Bupati juga berharap proses pembangunan yang sudah dilaksanakan dapat mewujudkan Visi Misi Daerah yakni membangun desa, menata kota, menuju Balangan yang lebih baik, maju dan sejahtera. (srd/K-6)