Batulicin, KP – Bupati Tanah Bumbu HM,Zairullah melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Eka Saprudin menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD terkit dua Raperda tentang ketenaga Kerjaan, dan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum adat 25/3/2024 Senin.
Rapat yang dilaksanakan di ruang Kantor DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanbu Andrean Atma Maulani, dan dihadiri para kepala dinas, forkopimda serta undangan lainya.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Eka Saprudin, menyampaikan, kami menyetujui saran dan masukan dari Fraksi PDI Perjuangan. Sebab, sesuai dengan Permen LHK nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal, pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, peran masyarakat lokal termasuk masyarakat hukum adat sangat penting untuk kelestarian sumber daya alam dan lingkungan.
Eka juga menyebutkan, Wilayah adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun.
Dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat. “Hukum adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai
Hukum adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia,” ujarnya. Selain itu lanjutnya, yang diwariskan secara turun temurun, senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi. Terkait diskusi dengan tokoh-tokoh adat di Kabupaten Tanahbumbu agar peraturan ini bisa mengakomodir aspirasi masyarakat adat.
“Kami menyetujui saran dan masukan dari Fraksi Golkar, karena sesuai dengan Permen LHK nomor 23 tahun 2017 tentang Pengakuan Dan Perlindungan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup bahwa, peran masyarakat lokal termasuk masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan praktek kearifan lokal sangat penting untuk kelestarian sumber daya alam dan lingkungan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu jelas Eka,secara terminologi bahwa pengertian masyarakat hukum adat yang selanjutnya disingkat MHA adalah masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaanya dikukuhkan dengan peraturan daerah.
Masyarakat Adat, adalah kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul dan menempati wilayah adat secara turun-temurun. Masyarakat adat memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan Masyarakat Adat sebagai komunitas adat dimana masyarakat adat merupakan bagian dari masyarakat hukum adat.
Untuk Raperda ini memang sesungguhnya merespon inisiatif perlindungan terhadap masyarakat adat yang selama ini termarjinalkan, agar mendapatkan perlindungan negara dan pengaturan masyarakat hukum adat. Sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 bahwa, pendelegasian pengakuan terhadap hak masyarakat adat dilakukan dalam bentuk Peraturan Daerah yang dalam rumusannya mengacu Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
“Dapat kami sampaikan bahwa didalam Raperda ini bersifat pengaturan umum tentang mekanisme Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” pungkasnya. (han)