Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & PeristiwaHulu Sungai Tengah

Gara-gara Ditegur Rusak Handphone, SAA Tusuk Penegurnya

×

Gara-gara Ditegur Rusak Handphone, SAA Tusuk Penegurnya

Sebarkan artikel ini
IMG 20240307 WA0048 1
Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar jumpa pers terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres HST. Press Release ini dipimpin Kasihumas Polres HST Iptu Akhmad Priadi didampingi KBO Sat Reskrim Polres HST dan diadakan di Aula Sat Reskrim, Rabu, (6/3/2024). (Kalimantanpost.com/Ary)

BARABAI, Kalimantanpost.com – Gara-gara tak terima ditegur merusak handphone, SAA menusuk A hingga mengalami luka-luka. Akibatnya, SAA diamankan Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi didampingi KBO Sat Reskrim Polres HST dalam kumpa pers di Aula Sat Reskrim, Rabu, (6/3/2024) mengatakan pelaku telah ditangkap berdasarkan bukti yang kuat dan keterangan saksi-saksi.

Baca Koran

“Kami juga telah mengamankan barang bukti yang menjadi alat bukti dalam kasus ini,” papar Priadi.

Peristiwa penganiayaan berawal pada hari Minggu (3/3/2024) sekitar Pukul 18.30 Wita di Jl Ir PH M Noor Kelurahan Barabai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pelaku SAA datang ke rumah korban berinisial A.

A kemudian menegur SAA karena merusak handphone milik teman korban.

Namun, pelaku tidak terima ditegur dan mengambil parang atau mandau yang ada di kendaraan, pelaku lalu menebaskan ke arah korban.

A sempat menangkis menggunakan pipa besi. SAA kemudian pergi menjauh, tapi berselang 15 menit SAA datang lagi dan mengeluarkan sebilah pisau yang ada di pinggangnya lalu menusukkan pisau ke arah A.

Atas kejadian tersebut A mengalami luka di bagian kepala dan tangan. Tak terima atas aksi penusukkan tersebut A melaporkan kejadian tersebut ke Polres Hulu Sungai Tengah.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Anggota Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah. Pada hari Senin (4/3/2024), anggota Sat Reskrim Polres HST berhasil mengamankan SAA. Kemudian setelah dilakukan interogasi SAA mengakui perbuatannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara AA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan.

Ada pun barang bukti yang diamankan satu lembar baju kaos warna hitam yang ada noda darahnya, satu lembar celana panjang Jeans warna biru yang ada noda darahnya.

Baca Juga :  Pemkab HST Gelar FGD bersama LKPP, Bahas E-katalog Versi 6 Pengadaan Barang Jasa

Selain itu, diamankan juga sebilah senjata tajam jenis mandau kecil dengan panjang besi 12 cm, lebar besi dua cm, panjang hulu 21, dua puluh satu) cm, lebar hulu dua cm serta satu pipa besi.

Kasus tindak pidana penganiayaan ini menjadi perhatian serius bagi Polres HST dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasihumas Polres HST juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan kerjasama kepada aparat kepolisian untuk mengungkap kasus-kasus kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Dengan adanya kerjasama dan dukungan dari masyarakat, kami yakin dapat mengatasi berbagai tantangan keamanan yang dihadapi. Kami mengimbau agar masyarakat terus aktif dalam memberikan informasi dan bekerja sama dengan Polres HST dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” pungkas Priadi. (Ary/KPO-3)

Iklan
Iklan