Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Kasus Penggal Kepala di Desa Ulang Loksado, Saksi Ragukan Ardan Pelaku?

×

Sidang Kasus Penggal Kepala di Desa Ulang Loksado, Saksi Ragukan Ardan Pelaku?

Sebarkan artikel ini
IMG 20260720 WA0057 scaled
SIDANG - Sidang lanjutan PN Kandangan terkait kasus pembunuhan sadis di Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten HSS. (kalimantanpost.com/Muhammad Hidayat)

KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Sidang kasus pembunuhan sadis korban penggal kepala di Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), kembali dilanjutkan, Senin (20/7/2026) di Ruang Sidang Cakra Lantai 2, Pengadilan Negeri (PN) Kandangan Kelas 1B.

Perkara nomor 51/Pid.B/2026/PN Kgn, dengan terdakwa Ardan (28 th), warga Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kalimantan Post

Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eko Setiawan SH MH didampingi dua hakim anggota tersebut, yakni mendengarkan keterangan saksi a de charge.

Kuasa hukum terdakwa menghadirkan satu orang saksi bernama Kristina.

Kuasa hukum terdakwa Ardan, Suseno mengatakan, berdasarkan keterangan saksi tersebut, kesaksian Kepala Desa Ulang (Kades) Ulang Stepanus sebelumnya bisa dipatahkan.

“Kesaksian Pembakal Stepanus sebelumnya yang menyatakan yakin Ardan pelaku dan melihatnya. Ini bisa kita patahkan degan kesaksian ibu Kristina,” ucapnya kepada wartawan, usai sidang.

Dijelaskannya, saksi menyatakan saat kejadian, ia datang ke kampung sekitar lokasi bersamaan dengan Kades Ulang.

“Kades Stepanus hadir barengan ibu Kristina, mustahil ia mengetahui kejadian itu, dan meyakini pelakunya adalah Ardan,” ujarnya.

Ia meyakini, pelaku pembunuhan sadis terhadap korban Jumadi bukan Ardan.

“Bahkan berdasar kesaksian yang lalu, menurut logika, setiap orang berkelahi, kedua belah pihak pasti terluka. Sehingga kesaksian kemarin sampai menghadirkan Raita untuk dihadirkan ke Polres HST. Kalau ada yang terbunuh, salah satunya adalah pelaku. Faktanya Polres HST menolak Raita dihadirkan sebagai pelaku,” ujarnya.

Ia berharap, pelaku sebenarnya dicari yang betul-betul sesuai fakta.

Ke depan pihaknya akan menghadirkan satu saksi lagi, yang belum bisa berhadir saat sidang tersebut. Majelis hakim menyarankan, Kejaksaan memanggil saksi melalui surat ke instansi tempat saksi bekerja.

Baca Juga :  Ajukan Banding, PT PLN Belum Menjawab Substansi Keberatan Administratif

Sementara kuasa hukum keluarga korban, Badrul Ain Sanusi Al Afif mengatakan, pihaknya tetap meyakini Ardan adalah pelaku pembunuhan brutal terhadap korban Jumadi.

“Sah-sah saja pihak terdakwa berpendapat demikian, tetapi sah juga bagi kami berkeyakinan. Dan kami yang diwakili jaksa penuntut umum telah menghadirkan 8 saksi, dan meyakinkan Ardan adalah pelaku,” tegasnya, saat dikonfirmasi.

Dijelaskannya, ada seorang saksi kunci yang sudah menyatakan melihat terdakwa di lokasi kejadian. Saksi kunci tersebut, yang membonceng kendaraan korban.

Ia juga meyakini, tidak hanya terdakwa Ardan sendirian yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.

“Pasca sidang ini kami harapkan ada pelaku lain, satu DPO lain kami harapkan segera diadili. Dan kami meminta keadilan seadil-adilnya, pelaku dijatuhi hukuman maksimal,” ucapnya.

Ia juga menyarankan, jika kesulitan menghadirkan saksi selanjutnya, agar tidak usah dipaksakan. Sehingga, persidangan bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya, dan tidak berlama-lama lagi.

Diberitakan beberapa waktu sebelumnya, korban Jumadi datang ke Dusun Bangkaun,6 setelah mendengar informasi bahwa rumah kerabatnya diserang orang. Konflik awal diduga dipicu masalah senggolan spion motor saat berpapasan.

Namun, korban tidak pulang lagi sampai ditemukan tewas mengenaskan tanpa kepala. Kepalanya ditemukan setelah melalui pencarian beberapa waktu.

Ardan didakwa menjadi salah satu pihak yang melakukan pembunuhan sadis terhadap Jumadi, pada 30 Mei 2025 lalu di kawasan Dusun Bangkaun, Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten HSS. (tor/KPO-4)

Iklan
Iklan