BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Gara-gara kesal pernah ditinggal di pinggir jalan, membuat dua pemuda ini nekat melancarkan aksi balas dendam terhadap Muhamad Nabil Febrian (20).
Tentunya pelampiasan kedua pemuda Noor Faisal alias Ical (20) warga Jalan Lok Baintan RT 04 Kelurahan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dan Febri Ramadhan alias Febri (28) warga Jalan Ratu Jaleha Gang Putri Junjung Buih Kelurahan Karang Mekar Banjarmasin Timur ini harus berurusan dengan petugas dari Polsekta Banjarmasin Timur, Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 04.00 Wita.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita dua buah senjata tajam jenis belati yang diduga digunakan untuk melukai korban Febrian.
Menurut Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahean, dugaan pengeroyokan terhadap korban Muhammad Nabil Febrian terjadi di A Yani Km 5 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, tepatnya di depan Hotel G.l Sign Banjarmasin.
“Saat itu korban sedang duduk di Hotel G-sign. Tiba-tiba datang beberapa orang yang tidak dikenal, ” jelas Partogin kepada awak media, Senin (4/3/2024).
“Pelaku Ical langsung memukul wajah korban kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis belati dari pinggang dan menusukkan nya ke arah badan Nabil. Namun saat itu, Nabil berhasil menghindarinya,” ujarnya.
Namun, pada saat bersamaan pelaku Febri datang langsung mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya dan menusukkan senjata dan mengenai perut korban tepat di atas pusat.
Usai melakukan dugaan penyerangan, kedua pelaku langsung melarikan diri, sementara korban langsung dilarikan ke Rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.
“Setelah mendapatkan laporan, petugas pun langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Pengaran Samudera No.05 Banjarmasin,” tutur Kanit lagi.
Dikatakannya, Ical dan Febri
mengaku melakukan penganiayaan, karena dendam lama kepada Nabil,
yang pernah jalan selama sebulan bersama tetapi setelah itu ditinggalkan tanpa kabar.
“Jika terbukti bersalah, kedua pelaku akan di jerar dengan pasal 170 Ayat 2 ke-1e KUHP tentang pengeroyokan,” tambahnya. (Yul/KPO-3)















