Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Pemerintah Kalteng Berkomitmen Pengutamaan Bahasa Negara

×

Pemerintah Kalteng Berkomitmen Pengutamaan Bahasa Negara

Sebarkan artikel ini
IMG 20240304 WA0032 e1709545686446
Peserta diskusi pengutamaan Bahasa Indonesia. (Kalimantanpost.com/drt)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B. Aden menyatakan penggunaan Bahasa Negara dalam berbagai ranah merupakan amanat Undang-Undang.

Herson menyatakan hal itu saat paparan mewakili Sekda Kalteng pada diskusi Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Kalteng, bertempat di Hotel Luwansa Palangka Raya, Senin (4/3/2024).

Kalimantan Post

Sebagai bahasa resmi Negara, Bahasa Indonesia adalah salah satu kekayaan bangsa yang tidak ternilai. Itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya. Oleh karena itu, Bahasa Indonesia harus dan wajib dihormati keberadaannya dan pelihara eksistensinya.

Menurut Herson, Pemerintah Pusat dan Daerah harus mendorong terciptanya ketertiban berbahasa, dengan mengendalikan bahasa asing guna menguatkan bahasa negara, terutama pada area penggunaan bahasa yang mencerminkan identitas kebangsaan, yaitu di ruang publik dan dalam dokumen lembaga.

Herson menuturkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sesuai arahan Bapak Gubernur H Sugianto Sabran, berkomitmen mendukung upaya pengutamaan Bahasa Negara, salah satunya melalui ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Perda tersebut bukti nyata sinergi antara Pemerintah Daerah dan UPT pusat di daerah dapat berjalan baik, semata-mata demi mewujudkan pengutamaan bahasa negara.

“Hal itu agar betul-betul berdampak dan efektif penerapannya, Pemerintah Kabupaten dan Kota perlu meratifikasinya menjadi produk perundang-undangan yang lebih operasional, seperti peraturan Bupati/Wali Kota”, imbuhnya.

Herson mengungkapkan, berkaitan dengan itu, pemerintah kabupaten/kota juga hendaknya dapat memastikan bahwa pemartabatan dan pengutamaan bahasa Indonesia berjalan dengan baik di ruang publik atau di tempat dan lingkungan yang sesuai dengan peruntukan bahasa Indonesia.

Baca Juga :  Gubernur Pantau Posko Siaga Karhutla Pulang Pisau

Namun demikian, Pemerintah baik pusat maupun daerah tidak bisa bekerja sendiri. Pengutamaan Bahasa Negara mutlak memerlukan partisipasi dan sinergi semua elemen masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung penuh semua upaya yang berkaitan dengan pembinaan dan pengutamaan bahasa Indonesia. Perlu juga kita ingat, upaya pengutamaan bahasa negara tersebut bukan berarti mengesampingkan bahasa daerah dan bahasa asing, melainkan menempatkan bahasa-bahasa itu sesuai dengan proporsinya”, tandasnya.

Diskusi dihadiri Kepala Balai Bahasa Kalteng Muhammad Muis, Para Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah, budayawan, tokoh masyarakat, dan pemerhati bahasa sastra.(drt/KPO-3)

Iklan
Iklan