Balangan, KP – Sasaran Kinerja Pegawai merupakan kewajiban ASN untuk menyusunnya sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
Dinamisnya peraturan berkaitan dengan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) menuntut setiap instansi baik daerah maupun pusat harus segera untuk menyampaikan dengan strategi tertentu sehingga bisa diterima dan dipahami oleh seluruh ASN.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDM) sebagai leading sector dalam pengelolaan manajemen kepegawaian, melakukan terobosan dengan melakukan inovasi Coaching Clinic yang sudah berjalan dua tahun untuk mempermudah pelayanan terhadap ASN yang belum menguasai terkait penyusunan SKP terbaru.
Kepala BKPSDM Kabupaten Balangan, Sufriannor menyampaikan, SKP baru berdasarkan Permenpan RB menjadi dokumen yang perlu pemahaman antara atasan langsung dengan bawahan karena harus dilakukan dialog kinerja.
Untuk mempermudah berjalannya hal tersebut, maka strategi Coaching Clinic menjadi hal yang penting agar terjadi kesamaan pemahaman antara pejabat penilai kinerja dengan pegawai dalam upaya menjadi bagian dalam pencapaian target organisasi secara keseluruhan.
“Harapan ke depannya Coaching Clinic bisa menjadi bagian yang terus dilakukan tidak hanya untuk SKP, namun bisa dilakukan juga untuk pekerjaan lain yang berhubungan dengan informasi layanan kepegawaian,” imbuhnya. (rel/K-6)