Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Kabur dan Tabrak Anggota, Dua Pengedar Sabu Asal Banjarmasin Ditangkap Polres HSS

×

Kabur dan Tabrak Anggota, Dua Pengedar Sabu Asal Banjarmasin Ditangkap Polres HSS

Sebarkan artikel ini
IMG 20240315 WA0049
Konferensi pers Polres HSS penangkapan tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu. (Kalimantanpost.com/Muhammad Hidayat)
Iklan

KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Setelah mencoba kabur, dan mengalami kecelakaan lalu-lintas di Jembatan Jalan A Yani Desa Bakarung Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), dua tersangka kurir narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap, Rabu (13/3/2024) petang lalu.

Tersangka kurir sabu-sabu berinisial R, warga Kota Banjarmasin yang sehari-hari adalah penjaga parkir masjid. Lalu pengemudi inisial RRH, juga warga Banjarmasin, belum memiliki pekerjaan tetap.

Baca Koran

Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu menjelaskan, Sat Resnarkoba sebelumnya melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dan menargetkan penangkapan tersangka.

“Sebelum melaksanakan penggerebekan, sudah melakukan prosedur yang ada, melakukan konsolidasi dan sebagainya, sehingga pada saat penggerebekan sudah tahu apa yang harus dilakukan,” terang Kapolres HSS, saat konferensi pers, Jumat (15/3/2024) di depan Mapolres setempat.

Saat awal upaya penangkapan, anggota Sat Resnarkoba dengan mobil, mencoba menghentikan mobil tersangka di Jalan Lingkar Selatan, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya.

Namun, R malah menancap gas, dan ingin menabrak anggota. Satu anggota bahkan, sampai mengalami luka bagian tangan, dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Anggota terus melakukan pengejaran dan sempat melayangkan tembakan peringatan.

Tersangka kabur dengan mengendarai mobil sewaan, memacu kecepatan mencapai 140 kilometer per jam.

Sekitar 10 kilometer, tepatnya di Jembatan Bakarung, mobil tersangka menabrak salah satu mobil masyarakat.

“Akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap, lalu digeledah dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika dengan berat bersih 5,11 gram,” beber Kapolres.

Setelah di tes urin, kedua tersangka dinyatakan positif pengguna narkoba.

Kapolres HSS menegaskan, kedua tersangka akan dituntut ancaman seberat-beratnya. Sebab, telah mengancam nyawa anggota Polri yang bertugas, beserta masyarakat pengguna jalan.

AKBP Leo Martin Pasaribu menyampaikan permohonan maaf, kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat kejadian tersebut.

Baca Juga :  Satu Tewas dan Tiga Rumah Terbakar di Komplek Wildan Sari Banjarmasin

Pihaknya akan mengupayakan untuk membantu meringankan beban korban. (tor/KPO-3)

Iklan
Iklan