Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Karlie Hanafi: Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Perlu Disosialisasikan

×

Karlie Hanafi: Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Perlu Disosialisasikan

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Gambar Karli
SOSIALISASI – Anggota DPRD Kalsel Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH saat menyampaikan materi sosialisasi peraturan tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di kediaman Ketua RT 03, Desa Mekarsari, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Batola. (KP/Lili)

Banjarmasin, KP – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH, mengatakan peraturan tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak perlu terus disosialisasikan, mengingat masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.

Hal itu dikatakan Karlie dalam perbincangan dengan wartawan di Banjarmasin, Rabu (13/03/2024), setelah sebelumnya, yaitu Senin (11/03/2024) dia menggelar Sosialisasi Propemperda/Rancangan Perda/ Perda/Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplimentasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, di RT. 03 Desa Mekarsari, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala.

Baca Koran

Karle mengatakan kegiatan yang dia laksana kan sejalan dengan Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib di Pasal 17 ayat 1 yang menyatakan bahwa DPRD wajib mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan kepada masyarakat.

“Berbagai ketentuan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa DPRD harus menyebarluaskan atau mensosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan termasuk soal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” jelas politisi senior Partai Golkar ini.

Dia menambahkan, hal itu juga sejalan dengan keberadaan DPRD Kalsel sebagai Lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya ditugasi untuk menjalankan fungsi legislasi. “Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan, tambah Karlie.

Sebelumnya, dihadapan peserta sosialisasi dia mengatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, setiap anak berhak atasd kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhal atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakukan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hal asasi manusia,” jelasnya.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kalsel Dukung Revitalisasi Sungai Veteran

Dalam kegiatan sosialisasi saat itu juga dihadirkan narasumber Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Barito Kuala, Ir.H.Subiyarnowo, yang antara lain menjelaskan bahwa UPTD PPA yang dipimpinnya berfungsi menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat, pengjakauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.

“Visi UPTD PPA adalah terwujudnya perempuan dan anak di Kabupaten Batola sebagai warga negara yang bermatabat dan terhormat sesuai hak azasi manusia,” jelasnya.

Sedangkan misi UPTD PPA Kabupaten Barito Kuala memberikabn layanan masalah tindak kekerasan terhadap peremouan dan anak. Membangun Gerakan bersama untuk mencegah/menghapus kekerasan dan traffieking terhadap perempuan dan anak. Serta menjadikan UPTD PPA sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak secara prefentif, kreatif, rehabilitative dan pronotif.

Tujuannya, katanya melanjutkan adalah untuk memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan bnerupaya memberikan kontribusi dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.

“Setiap anak selama diasuh orang tua, wali atau pihak lain yan bertanggung jawab, berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan,” jelas Subiyarnowo.

Sedangkan kewajiban dan tanggungjawab keluarga dan orang tua adalah mengasuh, memelihara, mendidik dan mellindungi anak. Kemudian menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia dini, tambahnya menjelaskan.

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri Rifai, Ketua RT 03 Desa Mekarsari, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Batola, Suwondo, sejumlah tokoh masyarakat, serta masyarakat umum yang sebagian besar terdiri dari kaum ibu.

Kegiatan sosialisasi menjadi sangat menarik, terutama karena Kepala UPTD PPA Kabupaten Batola mengungkapkan kasus-kasus yang terjadi di kabupaten Batola, terutama tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak. (lia/K-3)

Iklan
Iklan