BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Terdakwa Lian Silas orang tua dari Freddy Pratama Gembong Narkoba internasional dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Habibi selama 2 tahun 6 bulan.
Selain itu Lian Silas yang dakwa melakukan tindakan pencucian uang dari anaknya tersebut juga didenda Rp2 miliar subsidair selama enam bulan.
JPU punya keyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang seperti pada dakwan primairnya.
Selain denda hukuman badan beberapa harta benda terdakwa berupa lahan dan bangunan di rampas baik yang berada di Banjarmasin maupun yang berada di luar Banjarmasin, seperti di Muara tewah dan pulau Jawa.
Yang meringankan terdakwa ujar JPU, selama persidangan Lian Silas berlakukan koperatif serta tidak pernah dihukum serta usia yang sudah lanjut.
Menurut JPU dalam ammar tuntutannya antara lain menyebutkan yang yang diterima terdakwa berasal dari Freddy Pratama melalui pihak lain dengan beberapa rekening pada bank-bank yang semuanya di kuasai terdakwa.
Menurut dakwaan tersebut, uang yang diterima terdakwa untuk membeli aset-aset tersebut diduga kuat berasal dari anaknya gembong narkotika Freddy Pratama, melalui bank bank swasta maupun bank bank plat merah.
Uang kiriman tersebut diduga hasil dari perdagangan narkoba yang dilakukan anak terdakwa Freddy Pratama yang kini masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).(hid/KPO-3)