BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Satpolairud Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan pasangan suami isteri (pasutri) Muhammad Fitri alias Ifit (34) dan Siti Nurhaliza alias Lisa (26) warga Banjarmasin Barat
yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Menurut Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie, penangkapan keduanya bermula dari pengembangan kasus narkoba yang menyeret Hendra Wahyudi alias Kiki warga Jalan Sulawesi Gang Pelopor Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Saat itu kita dapat info akan ada narkoba jenis sabu yang dibawa menggunakan perahu kelotok dari kawasan Banjar Raya Kecamatan Banjarmasin Barat menuju Tabunganen Kabupaten Batola,” jelas Kasat, Jumat (8/3/2024).
Menindak lanjuti hal tersebut dibawah kendali Kanit Gakkum, Iptu Alamsyah Sugiarto langsung melakukan penyelidikan ke kawasan sepanjang Pesisir Sungai Barito hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.
Tak butuh waktu lama, pelaku Hendra alias Kiki berhasil diringkus di kawasan Rawasari XXIII Komplek Purnama blok D Kelurahan Teluk Dalam dengan batang bukti 2 paket sabu seberat 0,54 gram, Selasa (5/3/2024).
“Kita interogasi hingga munculah nama Muhammad Fitri alias Ifit sebagai penyedia barang (sabu),” ujarnya.
Tak mau buruannya lepas, polisi kemudian langsung bergerak dan mencari keberadaan Ifit. Polisi kemudian mengendus keberadaan Ifit dan isterinya Lisa di kawasan Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala, Rabu (6/3/2024).
“Saat kita lakukan penangkapan, dari Ifit ini berhasil kita amankan 10 paket sabu siap edar dengan berat 90,18 gram. Namun sayangnya saat itu si isteri, Lisa berhasil kabur,” jelas Kasat.
Tak puas begitu saja, polisi kemudian menggiring Ifit ke kediamannya di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi Perumahaan Piuland Kelurahan Semangat Dalam Kecamatan Alalak Barito Kuala. Disana petugas kembali mendapati 2 paket sabu seberat 2,96 gram beserta timbangan digital dan plastik klip.
Tak selang berapa lama, polisi pun berhasil meringkus sang isteri, Lisa yang sebelumnya sempat kabur di kawasan Jalan Belakang Mesjid Jami Gang Nurjanah 1 Kelurahan Antasan Kecil Timur.
“Pelaku Ifit ini merupakan residivis kasus serupa dan saat ini masih dałam proses bebas bersyarat,” ujar Kasat.
Dari tangan pelaku, aparat kepolisian juga menyita uang sebesar Rp 1.290 000 diduga hasil penjualan Sabu.
“Dari Pasutri ini total kita amankan 12 paket sabu seberat 93,14 gram. Keduanya pun saat ini sudah kita amankan di Mako Satpolairud Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut,” tambah Dading.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan di jerat dengan pasal114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Yul/KPO-3)