Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Peredaran Ekstasi Senilai Rp 4,48 Miliar Digagalkan

×

Peredaran Ekstasi Senilai Rp 4,48 Miliar Digagalkan

Sebarkan artikel ini
1 3 klm koba
BARANG BUKTI- Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A, Kasat Reserse Narkoba Kompol R Prawira Bala Putra Dewa dan jajaran tunjukan barang bukti narkoba, Selasa (26/3). (KP/Yuli)

Banjarmasin, KP -Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menyita 13.697 butir pil diduga ekstasi.

Ribuan butir pil diduga ekstasi warna ungu dengan logo Ups disita dari tangan Aditya Muhtar alias Adit (34).

Baca Koran

Selain mengamankan pelaku Adit, petugas di bawah kendali kasat Res Narkoba Kompol R Prawira Bala Putra Dewa juga mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba lintas provinsi.

Adapun ketiga pelaku tersebut adalah Dedy Sutiawan alias Tole (30), ApriSurya Saputra alias Piko (30) dan M Didik Subekti alias Didik (35) yang semua tercatat sebagai warga Pontianak Kalimantan Barat.

Kuat dugaan ribuan butir pil ekstasi senilai Rp4,48 Miliar akan diedarkan ke wilayah Pontianak Kalimantan Barat.

Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo didampangi Waka Polresta AKBP Arwin dan Kasat Res Narkoba Kompol R Prawira Bala Putra Dewa bahwa 13.697 butir pil ekstasi berhasil disita dari tangan pelaku Adit ketika berada di Jalan 9 0ktober gang Jamaah 2 Banjarmasin, pada Senin (18/3).

Dimana, dari tangan Adit petugas berhasil menyita 13 1/2 butir warna ungu dengan logo Ups.

Untuk mendapatkan barang bukti lainnya, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menyita 3 plastik besar berisi 13.684 butir dengan warna dan logo yang sama ketika berada di dalam rumah di Jalan Tembus Mantuil Komplek Permata Bunda Banjarmasin Selatan.

“Rencananya pil diduga ekstasi ihendak dibawa ke Pontianak.

Saat pengembangan kasus, ternyata sudah ada tiga pelaku asal Kalbar menunggu aba-aba di Banjarmasin sebelum membawa narkotika ke Kalbar,” jelas Sabana kepada awak media, Selasa (26/3).

Dikatakan Kapolresta, ketiga pelaku yang berasal dari Kalimantan Barat ketika berada di salah satun rumah di Komplek Mahatama Regency, Kamis (21/3).

Baca Juga :  Aksi Damai IPPI, DPRD Kalsel Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

“Pelaku Adi diarahkan oleh istri bandar agar menyimpan narkotika ini, mereka tidak pernah ketemu, hanya berkomunikasi lewat telepon seluler.

Saat ini, kami sedang menelusuri jejak bandar dari mana dia berasal,” ujarnya.

Dari ketiga pelaku, petugas juga menyita Hp dan satu paket sabu seberat 0,65 gram.

Diungkapkan Kapolres, berdasarkan keterangan ke 4 pelaku tidak mengetahui dimana keberadaan bandar yang menyediakan narkotika tersebut.

“Ddari hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa telah terjadi transaksi berupa pembayaran uang mula senilai Rp 2 miliar sebelum narkotika tersebut dikirim ke Kalbar,” ujarnya.

Sementara itu, sisa pembayaran akan dilunasi setelah ribuan butir pil diduga ekstasi tiba di tangan penerima di Kota Pontianak. Salah satu pelaku, mengungkapkan bahwa ia mendapatkan bonus dari sang pemilik barang sebesar Rp5 ribu untuk satu butirnya. (yul/K-2)

Iklan
Iklan