Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polda Kalsel Buka Posko Pengaduan Korban Dugaan Investasi Bodong

×

Polda Kalsel Buka Posko Pengaduan Korban Dugaan Investasi Bodong

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP- Menyusul banyaknya korban dugaan tertipu investasi bodong, kemudian Dit Reskrimum Polda Kalsel membuka posko pengaduan.

Korban dugaan investasi bodong berkedok tambang batubara dan jual-beli bahan bakar solar disebut dilakukan F, disebut oknum Bhayangkari.

Baca Koran

Tentang ini, terpampang X Banner bertulisan sebuah pengumuman.”Posko Pengaduan Investasi BBM,”.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, membenarkannya soal ini.

“Memang dibuka ada posko pengaduan,” ujarnya, Rabu (20/3).

Disinggung mengenai jumlah korban yang mengadu atau yang melapor, Erick mengatakan terus bertambah. “Sampai tadi alam ada 41 orang,” ujarnya.

Soal penetapan tersangka dalam kasusnya, ia jelaskan masih belum.

“Karena saat ini masih mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.

Dari keterangan, hingga sekarang pemeriksaan terhadap saksi korban terus dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel.

Bahkan kasus yang merugikan ratusan korban itu sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Sebelumnya, Ilham Fikri dari Kantor Hukum M Ilham Fiqri SH MH & Co selaku kuasa para korban menyatakan, dari 18 korban sudah 12 yang diperiksa oleh penyidik, sementara 6 korban lainnya hingga saat ini terus dilakukan pemeriksaan.

“Dengan sudah banyaknya saksi yang diperiksa, kami berharap kepolisian bisa menaikkan status terlapor menjadi tersangka, kemudian dipertemukan dengan para korban, katanya.

Dia menambahkan, kliennya juga meminta agar penyidik menelisik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena aliran uang dari terlapor banyak. Bahkan korban terus bertambah.

“Di kantor kami saja sudah ada 20 orang korban lagi yang datang, jadi total kerugian yang dialami para korban hingga saat ini mencapai Rp 30 miliar lebih,” jelasnya.

Selain terlapor, Fikri juga meminta agar orang-orang yang mengendorse investasi bodong ini turut diperiksa.

“Apa alasan mereka memgendorse, sehingga merugikan banyak orang,” ucapnya. (K-2)

Baca Juga :  Dirlantas Polda Kalsel Serap Aspirasi Sopir dalam Sosialisasi Bahaya ODOL
Iklan
Iklan