Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hulu Sungai UtaraKabar Banua

Polres HSU Larang Bagarakan Sahur dengan Konvoi Berkendara di Jalanan Hingga Balapan Liar

×

Polres HSU Larang Bagarakan Sahur dengan Konvoi Berkendara di Jalanan Hingga Balapan Liar

Sebarkan artikel ini
IMG 20240315 WA0043
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata SIk SH. (Kalimantanpost.com/nov)
Space Iklan

AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Menjaga kekhusyukan warga dalam menjalankan ibadah di bulan Suci Ramadhan, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengimbau lima hal yang perlu mendapat perhatian masyarakat.

Diantara lima imbauan tersebut yakni bagarakan sahur dengan konvoi berkendara di jalanan, apalagi menggunakan pengeras suara yang terkadang dilakukan sejumlah remaja di malam bulan Ramadhan.

GBK

“Hal ini dilarang karena dinilai menggangu warga yang sedang melaksanakan ibadah dan istirahat,” ucapnya.

Sejumlah aturan itu diberlakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan menghormati umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, SH.,S.I.K mengatakan, ada lima imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran. Dia minta masyarakat tetap menjaga toleransi antar umat beragama dan saling menghormati Bulan Suci Ramadan.

Setiap masyarakat juga berkewajiban untuk menjaga diri pribadi dan keamanan serta kenyamanan orang lain di sekitarnya. Terutama dalam kegiatan-kegiatan yang dianggap menjadi tradisi oleh masyarakat dilakukan selama bulan puasa berlangsung.

Misalnya, melakukan aktivitas sahur di jalanan dalam kelompok besar atau sahur on the road.

“Masyarakat dilarang melakukan aktivitas sahur on the road atau konvoi kendaraan selama bulan Ramadan. Apalagi menggunakan pengeras suara yang sangat mengganggu masyarakat,” ungkap Kapolres.

Kemudian, kebiasaan lainnya yang juga dilarang selama Ramadan untuk masyarakat Kabupaten HSU yakni menyalakan kembang api. Masyarakat diharapkan tidak menyalakan kembang api atau petasan karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Imbauan dan larangan lainnya, aksi balap liar dan tawuran. “Dilarang balap liar dan tawuran yang membahayakan jiwa,” katanya.

Berikut imbauan Polres HSU kepada masyarakat selama Ramadan 2024.
Warga juga diimbau agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan selama bulan ramadan. Pastikan kadaan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan. (nov/KPO-3)

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa STIA Amuntai Diwisuda

Iklan
Iklan