Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Sempat Dipertanyakan, Akhirnya Perkara “Babah” akan Disidang

×

Sempat Dipertanyakan, Akhirnya Perkara “Babah” akan Disidang

Sebarkan artikel ini
1 2 klm 75 cm babah

Banjarmasin, KP – Setelah sempat dipertanyakan, akhirnya berkas perkara Satrya Gunawan alias Babah, masuk di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dan akan digelar persidangannya sesuai rencana  pada Kamis, (21/3) mendatang.

Sebelumnya berkas tersangka Babah, tak lain paman dari gembong narkotika Fredy Pratama alias Miming, yang terlibat dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tersangka Lian Silas (ayah Fredy Pratama) dengan dugaan kuat uang berasal dari Freddy Pratama, sampai saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Baca Koran

Hal ini dibenarkan Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin Dimas Purnama, selaku juru bicara, kepada awak media, Rabu (13/3).

Dari keterangan, Sabtu (16/3), pada persidangan akan dipimpin Yusriansyah SH dengan anggota Fidiyawan Satriantoro SH, MH dan Rustam Parluhutan SH dengan Jakasa Penuntut Umum JPU dari  Kejari Banjarmasin dan Kejaksaan Agung. Untuk tersangka didampingi penasihat hukumnya Ernawati SH, MH dan rekan.

Seperti diketahui tersangka Satria Gunawan, pada penyelidikan dilakukan pihak Mabes Polri dan pelimpahannya ke Kejaksaan Agung, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Negeri Banajarmasin, sebagai tempat perkara.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Mabes Polri, tersangka yang berkasnya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin, uang kiriman yang diterima tersangka  Babah ini, diduga berasal dari Freddy Pratama melalui kaki tangannya, yang ssebelum sudah tertangkap.

Yakni dari diantaranya, LS, TW, AS, YH, YA menggunakan rekening transfer ataupun dengan secara tunai, dimana tersangka menggunakan rekening pribadinya dan menggunakan rekening anak-anak tersangka yang dikuasai atau atas perintah tersangka, untuk mendapatkan uang pengiriman dan dipergunakan untuk modal usaha jual beli tanah yang dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang.

Diantara barang bukti yang diteriam, antara lain Tiga Buku Tabungan Bank Panin, serta beberapa Buku Tabungan Bank BCA, 1 Buah Kartu ATM Bank Panin, 1 Buah kartu ATM Bank BCA, – 6 Bundel Rekening Koran Bank Mandiri dan 6 Bundel Rekening Koran Bank Panin.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Pangandaran

Selain itu jumlah aset yang disita dari tersangka mencapai Rp 55 Miliar. Kepada tersangka ini, di patok pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian dan Atau Pasal 137 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana. (K-2)
 

Iklan
Iklan