Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Tarif Retribusi dan Pajak Daerah Disarankan Dievaluasi

×

Tarif Retribusi dan Pajak Daerah Disarankan Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin,KP – DPRD Kota Banjarmasin menyarankan Pemko mengevaluasi tarif pajak dan retribusi daerah. Upaya ini dilakukan sebagai salah satu terobosan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Permono mengatakan, PAD Kota Banjarmasin tahun 2023 menurun, bahkan tidak mencapai target.

Baca Koran

Ia menyebutkan, dalam evaluasi dilakukan kenaikan pajak dan retribusi daerah dapat menjadi opsi untuk memperbaiki kinerja SKPD dalam menggali PAD Kota Banjarmasin.

“ Seperti segera diberlakukannya kenaikan tarif retribusi parkir yang dimaksudkan untuk memaksimalkan PAD sektor tersebut,” ujarnya, kepada {KP} Senin (25/3/2024).

Namun demikian Bambang berpendapat, bila pajak dan retribusi harus dinaikkan jangan sampai terlalumemberatkan masyarakat.

Menurutnya,baik pihak dewan maupun Pemko sebelumnya harus sudah memperhitungkan dampak serta kemampuan masyarakat bila kenaikan tarif pajak dan retribusi harus diputuskan.

Ia mengatakan, peningkatan PAD untuk lebih mendorong kemandirian Pemko Banjarmasin dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.

Disebutkan, APBD Kota Banjarmasin masih sangat bergantung dana transfer pemerintah pusat.

“ Padahal tujuan dari diberikannya kekuasaan otonomi daerah diharapkan pemerintah daerah mandiri dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan,”tutup Bambang Yanto. (nid/K-3)

Baca Juga :  Sadar Ancaman Serius, Fave Hotel Banjarmasin Pioner Jalankan Program Bebas Sampah
Iklan
Iklan