BANJARMASIN – Tinggal setahap lagi Terlapor investasi bodong pertambangan dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar “di depan mata” yang bakal menyusul diamankan, menyusul kini setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel, menyita sejumlah aset bergerak beberapa buah mobil.
Aatas kinerja jajaran Dit Reskrimum ini pula menedapat apresiasi Ilham Fikri SH MH, selaku Kuasa Hukum sejumlah korban.
Dari serangkaian penyidikan, pemeriksaan terhadap terlapor, maka hampir rampung.” Kita juga sudah gelar perkara atas kasus tersebut dan rekomendasi dari peserta gelar status terlapor berinisial F sudah bisa ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
Ia sebut, masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka..Saat ini ada beberapa aset yang trelah diamankan, diduga hasil kejahatan atau proses untuk melakukan kejahatan.
pasal yang disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tambahnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, apabila ingin mengetahui informasi tentang kasus ini silahkan ke penyidik di posko yang telah dibuat pihaknya.
Hhingga sekarang korban yang melapor ada 58 orang, sementara kerugian yang terhimpun dari perlapor tersebut berjumlah Rp 39 miliar.
“Kami berharap para pelapor bersabar, karena kami membuktikan predikat crime nya dulu dan mencari hasil-hasil kejahatan tersebut,” jel;asnya.
Sisi lain Ilham Fikri, yang melihat langsung barang bukti mengakui Kepolisian mengamankan aset-aset dimiliki terlapor.
”Ya semua perlu proses, korbannya juga banyak, jadi memang perlu kehati-hatian dalam menangani kasus ini, Para korban jangan percaya isu di luar, kita percayakan proses ini kepada Kepolisian, dimana terbukti sudah sita aset terlapor ” imbuhnya
Dari pantauan, beberapa aset beruapa truk, yang sudah diberika tanda “police line” terparkir di halaman Polda Kalsel. Iruk ini angkutan BBM nomor polisi DA 8596 JI, DA 8538 BY sementara kendaraan roda 4 lainnya yaitu Alfhard DA 1509 TDC dan Honda Brio DA 1510 BP.
Kasus investasi bodong ini terjadi sejak 2020. Terlapor menjanjikan keuntungan 5 persen setiap bulannya kepada korban, berjalan 4 tahun keuntungan terus diberikan.
Namun sejak Januari 2024, terlapor sudah tidak bisa membagi keuntungan, sehingga Sabtu 9 Maret 2024, para korban menggeruduk rumah terlapor dan viral di media sosial.
Sejak banyaknya laporan investasi bodong tersebut, Dit Reskrimum Polda Kalsel membuat Posko Pengaduan.
Ditanya apakah nantinya F, yang merupakan oknum Bhayangkari ini akan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Pol Erick Frendriz sebut, akan menjadi wewenang penyidik.
“Apabila nanti ditetapkan tersangka, ada faktor obyektif dan subyektif dari penyidik. Apakah perlu ditahan atau tidak.
Apakah akan menghilangkan barang bukti atau tidak, mengulangi perbuatan atau tidak dan sebagainya,” jelasnya. (KPO-2)