Banjarmasin, KP – Keluarnya Permendikbud No. 1 Tahun 2024 tentang Pengaturan Seragam Sekolah membuat Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin perlu membuat regulasi baru soal seragam sekolah.
Dihubungi melalui telepon, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi mengatakan pengaturan seragam sekolah yang baru hanya pada masalah warna saja yang lebih mencerminkan rasa nasionalisme, kedisiplinan peserta didik dan citra satuan pendidikan.
“Seperti yang diungkapkan Menteri Pendidikan perlu ada pengaturan seragam sekolah baru untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan” sebut Nuryadi.
Tambahnya, untuk seragam sekolah juga mewakili daerah, melalui seragam atau pemakaian baju adat.
Namun, Nuryadi mengatakan belum menerima surat dari Kemendikbud soal bagaimana pengaturan seragam sekolah yang baru.
Dirinya hanya mengetahui soal pengaturan seragam sekolah yang baru dari media sosial.
“Surat tentang regulasi seragam sekolah belum kami terima dari Kemendikbud, saya malah mengetahuinya dari media sosial, kami juga akan mempelajari Permendikbud No 1 2024 dari sisi mana perubahan untuk jenjang PAUD, SD dan SMP” kata Nuryadi.
Untuk sementara ini, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin hanya memberikan rambu-rambu dan peringatan kepada sekolah terkait seragam sekolah terutama di penerimaan siswa didik baru.
Salah satunya adalah memberikan kebebasan kepada orang tua yang dianggap mampu untuk menyediakan secara mandiri seragam sekolah.
Sementara, untuk orang tua yang tidak mampu, dapat disediakan seragam sekolah oleh pemerintah daerah. (mar/K-3)















