Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Bupati Balangan Pastikan 70 Ribu Pekerja terlindungi BPJAMSOSTEK untuk Mencapai Universal Coverage Jamsostek

×

Bupati Balangan Pastikan 70 Ribu Pekerja terlindungi BPJAMSOSTEK untuk Mencapai Universal Coverage Jamsostek

Sebarkan artikel ini
1000370267 e1714207177974
Iklan

Banjarmasin, KP – Pemerintah daerah Balangan bersama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Banjarmasin mengikuti tahapan akhir wawancara Paritrana Award Tingkat Nasional Tahun 2023.

Paritrana Award merupakan program pemerintah yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Koran

Dalam penjelasan yang diberikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Murniati, bahwa Paritrana Award merupakan penghargaan tertinggi bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha seluruh skala, baik skala besar, menengah dan kecil termasuk UMKM.

Paritrana Award bertujuan untuk mengukur sejauh mana komitmen Pemda ataupun pelaku usaha dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, baik yang bekerja di lingkup Pemda seperti honorer, aparat desa maupun pekerja rentan yang berada pada kawasan tersebut.

Dalam petunjuk Kemenko PMK sudah terdapat aturan terkait tim penilai, yang mana dalam tim penilai Tingkat Nasional tersebut oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), BPJS ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Perwakilan Serikat Pekerja dan 4 ahli, yakni ahli hukum, ahli jaminan sosial, ahli ekonomi, dan ahli kebijakan publik.

Murniati mengatakan, pihaknya memastikan bahwa Kabupaten Balangan yang telah lolos di Penilaian Tim Provinsi Kalsel dan masuk dalam Nominasi di Tingkat Nasional, dikarenakan adanya perlindungan menyeluruh bagi para pekerja rentan, yakni berupa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 41.120 pekerja rentan tahun 2023 yang sudah diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan melalui APBD. Dan ini sangat sesuai dengan amanah INPRES NO 02 Tahun 2021.

Ia juga menyampaikan, Pemerintah Daerah Balangan berkomitmen memberikan tambahan perlindungan kepada pekerja rentan yang belum terlindungi secara bertahap di tahun 2024 sebanyak 20.000 tenaga kerja dengan program kerja yang telah disusun bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, untuk segera melindungi pekerja rentan di desa dengan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 1 desa 100 pekerja rentan.

Baca Juga :  Puniadewi SE, S.Kom, Ak, M.Kom Resmi Dilantik Sebagai Ketua Bidang 9 UMKM HIPMI

Ditambahkan Murniati, hal ini sangat mendukung Program Pemerintah Pusat melalui INPRES NO 04 Tahun 2022 Mempercepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrim. Untuk Non ASN Guru yang saat ini sudah terdaftar ada 2 program (JKK dan JKM) akan ditambah menjadi 4 program (JKK, JKM, JHT, JP) dan Non ASN di luar guru menjadi 3 program (JKK, JKM, JHT).

“Program penambahan Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun bagi Non ASN ini merupakan bentuk kepedulian dari Bapak Bupati Kabupaten Balangan untuk meningkatkan Kesejahteraan bagi para Pegawai Non ASN agar masa depan mereka terjamin, bisa mendapatkan Jaminan Hari Tua yang diterima langsung berupa uang dari BPJAMSOSTEK,” ujar Murniati.

Dan yang luar biasanya lagi, para Pegawai Non ASN ini juga akan mendapatkan manfaat pensiun seperti ASN pada saat sudah tidak bekerja lagi, yang mana kemanfaatannya diatur dalam PP 45 tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi hari ini kami sudah berdiskusi dengan Bupati Balangan, Bapak H. Abdul Hadi, Asisten II Kabupaten Balangan, Bapak Tuhalus, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Tenaga Kerja Kabupaten Balangan, Bapak Rahimi, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Tenaga Kerja, Bapak Slametno,” katanya.

“Nantinya dilakukan penyesuaian data sehingga pekerja rentan dan warga-warga yang terkait dengan prasejahtera ini juga akan kami pastikan untuk bisa diberikan jaminan BPJS ketenagakerjaan. Dan bahkan Pemkab Balangan melalui Disnaker melakukan stikerisasi di masing-masing rumah warga yang sudah terlindungi Program BPJAMSOSTEK,” tambah Murniati.

Kemudian, menurutnya lagi, program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat bagi seluruh kalangan masyarakat pekerja di Kabupaten Balangan.

Dalam kesempatan itu, Murniati juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Balangan atas komitmennya. Terutama dalam menjalankan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Balangan

Baca Juga :  Sebagian Besar Pelaku UMKM di Kalsel Masih Level 1 dan 2, Hanya Bertahan Hidup

Murniati menyebutkan, hal ini telah sejalan dengan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten /Kota, 19 Kementerian, Badan, Jaksa Agung. Dan Instruksi Presiden No. 04 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.

“Dengan program kerja terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di segala segmen, baik BPU, PU, Jakon dan PMI di Kabupaten Balangan, maka Program Pemerintah Universal Covarage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) yakin akan tercapai,” tutupnya. (Opq/KPO-1)

Iklan
Iklan