Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Dewan Rekomendasikan Pemko, Punya Peralatan Pengolahan Limbah B3

×

Dewan Rekomendasikan Pemko, Punya Peralatan Pengolahan Limbah B3

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm Afrizaldi
Afrizaldi

Saat ini lanjutnya, RS Sultan Suriansyah yang merupakan milik Pemko Banjarmasin harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk pemusnahan sampah medis

BANJARMASIN, KP – DPRD Kota Banjarmasin mendesak agar Pemko memiliki peralatan incinerator atau tempat khusus pengelolaan limbah dari bahan berbahaya dan beracun (B3).

Baca Koran

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin. Afrizaldi mengatakan, peralatan pengolahan B3 itu sangat dibutuhkan, supaya limbah medis yang dibuang oleh rumah sakit maupun puskesmas di kota ini ketika dimusnahkan dalam pengelolaannya melalui proses yang benar.

Terkait hal itu Afrizaldi kepada {KP} Selasa (16/4/2024) mengungkapkan, oleh komisi III sudah disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Menurutnya, pentingnya memiliki peralatan pengolahan limbah B3 seperti incinerator nantinya akan direkomendasikan kepada Pemko Banjarmasin dalam menyikapi LKPJ Walikota tahun 2023 sebagai salah satu poin penting untuk selanjutnya dijadikan perhatian.

” Masalahnya karena limbah medis termasuk dalam kategori limbah berbahaya dan beracun sehingga sangat berdampak bagi kesehatan manusia,” ujarnya.

Afrizaldi memaparkan, sebagian besar rumah sakit apalagi puskesmas di Kota Banjarmasin hingga saat ini umumnya masih belum memiliki peralatan tersebut secara memadai, seperti halnya insinerator.

Kalaupun ada rumah sakit yang memiliki incinerator ujarnya, namun peralatan pembakaran limbah B3 itu belum memiliki izin operasional.

” Padahal jumlah rumah sakit di kota ini cukup banyak termasuk rumah sakit swasta. Belum lagi puskesmas yang jumlahnya 26 puskesmas,” kata Afrizaldi.

Wakil komisi dari F-PAN ini mengakui, bahwa untuk memiliki incinerator dibutuhkan biaya sangat mahal.

Ia menyebutkan berdasarkan laporan, hingga kini baru ada tiga buah sakit di Kota Banjarmasin yang memiliki izin pengoperasian incinerator yaitu RSUD Ulin, RS Ciputra Mitra Hospital, dan RSUD Anshari Saleh.

Baca Juga :  Lepas 61 Kafilah, Banjarmasin Targetkan Juara Umum MTQ Kalsel ke-36

“Sementara rumah sakit lainnya masih melakukan sendiri pembakaran limbah B3. Atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk memusnahkan limbah medis dengan cara mengirimnya keluar daerah,” kata Afrizaldi.

Saat ini lanjutnya, RS Sultan Suriansyah yang merupakan milik Pemko Banjarmasin harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk pemusnahan sampah medis.

Masalahnya karena pemusnahan limbah medis di Rumah Sakit Sultan Suriansyah dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak ketiga dengan biaya mencapai Rp. 1,3 miliar per tahun.

Afrizaldi mengakui, untuk mengurus perizinan memiliki peralatan incenerator tidaklah mudah karena banyak persyaratan yang wajib dipenuhi, termasuk soal persyaratan amdal.

Persyaratan itu ujarnya, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor : 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Lebih jauh ia mengatakan, guna mengantisipasi ancaman pencemaran lingkungan serta menjaga dan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak pembuangan limbah B3 , sebenarnya Pemko Banjarmasin telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Diterbitkannya regulasi atas usul inisiatif dewan ini ujarnya, karena Pemko Banjarmasin memiliki kewajiban dan bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan serta dalam upaya menjaga dan melindungi kesehatan masyarakat.

Afrizaldi menegaskan , semakin tingginya kerusakan lingkungan akibat berbagai kegiatan usaha menjadi sebuah ancaman membahayakan yang mendesak untuk diatasi dan diantisipasi.

Lebih jauh ia mengakui, rencana Pemko Banjarmasin membangunkan incinerator atau alat pembakar sampah medis pernah pernah diusulkan tahun 2021 lalu.

Waktu itu usulan pembangunan incinerator dimasukkan pada rencana kerja atau program kegiatan oleh Dinas Kesehatan.

” Rencananya incinerator akan dibangun di sekitar kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih Lingkar Selatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ditunjuk Jabat Plt Komisaris Utama PAM Bandarmasih, Edy Siap Jalankan Amanah Sebaik-baiknya

Afrizaldi menyatakan optimisnya, jika Pemko Banjarmasin mampu merealisasikan pembangunan incinerator , maka bisa mendatangkan PAD karena dalam operasinya nantinya akan melayani permintaan pemusnahan limbah medis dari seluruh rumah sakit yang ada di Banjarmasin. (nid/K-3)

Iklan
Iklan