Iklan
Iklan
Iklan
KALTENGPalangka Raya

Dinkes Gelar Workshop Pelaksanaan BLUD UPT Bapelkes Kalteng

×

Dinkes Gelar Workshop Pelaksanaan BLUD UPT Bapelkes Kalteng

Sebarkan artikel ini
- Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Workshop Pelaksanaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPT Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Kalteng di Bapelkes Palangka Raya, Senin (29/4/2024). (Kalimantanpost.com/Repro humaspemprovkalteng)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Workshop Pelaksanaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPT Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Kalteng di Bapelkes Palangka Raya, Senin (29/4/2024).

Kadis Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul sesaat membuka workshop mengatakan Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan yang menyelenggarakan sebagian teknis operasional dan bertugas untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan teknis di bidang kesehatan.

Semua itu, lanjut dia, dalam rangka meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan maupun masyarakat dalam melaksanakan program kesehatan, dapat diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan dengan sebutan Badan Layanan Umum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 68 dan Pasal 69.

“Badan Layanan Umum Daerah adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja Perangkat Daerah atau unit kerja pada satuan kerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat,” ujarnya.

Hanya saja, layanan itu mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Dijelaskannya, BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.

Semua itu untuk membantu pencapaian tujuan pemeritah daerah yang pengelolaannnya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.

“Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan, dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.

Ditambahkan Suyuti, praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.

Baca Juga:  Pengaturan Jatah Proyek APBD Rawan Korupsi

“Adanya fleksibilitas yang diberikan dan untuk menjawab tuntutan pelayanan masyarakat agar pelayanan publik meningkat, UPT Bapelkes Kalimantan Tengah mempersiapkan institusinya menjadi layanan Badan Layanan Umum Daerah,” tegasnya.

Untuk itu, kata dia, perlu dilakukan kegiatan Workshop BLUD Institusi Bapelkes untuk mendapatkan gambaran tentang bagaimana mempersiapkan dokumen-dokumen administratif dalam pelaksanaan BLUD pada institusi kediklatan.

Hadir pada kegiatan tersebut antara lain Kepala UPT Bapelkes Idayati, serta peserta dari UPT Bapelkes dan UPT Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi.(drt/KPO-3)

Iklan
Iklan