Iklan
Iklan
Iklan
KALTENGKuala Kapuas

DPRD Kapuas Konsultasi Tugas Dan Fungsi Banggar-Banmus ke DPRD Tala

×

DPRD Kapuas Konsultasi Tugas Dan Fungsi Banggar-Banmus ke DPRD Tala

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menerima cendramata dari Sekretaris DPRD Kabupaten Tanah Laut, kemarin. (IW)

Kuala Kapuas, KP – Banggar dan Banmus DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), kemarin.

“Sesuai tatib, kami melakukan konsultasi guna persiapan penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPj Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2023,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah melalui pesan WhatsApp, kepada wartawan.

Selain itu, tambahnya, untuk menghadapi tugas dan fungsi untuk mematangkan pembuatan beberapa buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten setempat.

“Kami sangat apresiasi, telah diberikan masukan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Tanah Laut, Bapak Muhammad Mursyi,” ucapnya.

Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut menyampaikan bahwa tiga buah Raperda yang digodok di Kapuas, diantaranya Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA).

Kemudian, Raperda pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Serta Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 20016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Telah disampaikan Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi dalam pidato pengantar atas tiga Raperda yang diajukan Pemkab Kapuas, dan diserahkan kepada Legislatif untuk bisa dibahas,” jelasnya.

Diharapkan, dengan nantinya telah terbentuk Raperda-Raperda itu akan mengatur manfaat bagi Pemkab dan masyarakat Kapuas.

“Apa yang diharapkan menjadi keinginan dari tujuan pembentukan Raperda akan bermanfaat bagi semua, utamanya untuk masyarakat,” demikian Ardiansah. (Iw)

Iklan
Baca Juga:  Pj.Bupati Barut Buka Kegiatan Diksar Satlinmas
Iklan