Iklan
Iklan
Iklan
OPINI PUBLIK

Instrumen Negara untuk Mewujudkan Jaminan Perlindungan Anak

×

Instrumen Negara untuk Mewujudkan Jaminan Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini

Oleh : Nor Aniyah, S.Pd
Penulis, Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi

Kasus kekerasan anak menjadi sorotan publik. Kali ini anak selebgram, JAP (E) menjadi korban kekerasan pengasuhnya, IPS. Ia mengunggah foto sang putri dengan mata kiri lebam yang tampak sulit terbuka, telinga memar, serta guratan luka di pipinya. Kasatreskrim Polresta Malang Kota mengatakan motif IPS melakukan kekerasan karena kesal saat anak berusia tiga tahun itu menolak untuk diobati dan beberapa faktor pendorong personal lainnya, yakni salah satu anggota keluarga tersangka yang sedang sakit (kompas.com).

Berulangnya kasus kekerasan terhadap anak menjadi bukti bahwa anak tidak mendapat jaminan keamanan bahkan dalam keluarga. Kasus ini merupakan fenomena gunung es, yang berarti lemahnya jaminan perlindungan anak di negeri ini bahkan di tingkat keluarga. Hal ini semakin ditegaskan dengan data yang menunjukkan banyaknya kasus kekerasan pada anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melaporkan ada 16.854 anak yang menjadi korban kekerasan pada 2023. Untuk jumlah kekerasan fisik terhadap anak sebanyak 4.025 kejadian. Ada pula 3.800 kekerasan psikis pada anak yang terjadi pada 2023 (nusantaranews.com).

Data tersebut menggambarkan betapa anak-anak di negeri ini tidak mendapat perlindungan semestinya yang dilakukan semua pihak baik keluarga, masyarakat, maupun negara. Kondisi ini merupakan sebuah keniscayaan ketika kehidupan diatur tidak menggunakan syariat Islam, namun diatur sistem yang berlandaskan materi. Sistem sekularisme kapitalisme membuat keluarga, masyarakat maupun negara tidak memahami kewajiban mereka dalam memberikan perlindungan hakiki untuk anak.

Salah satu buktinya legalisasi UU P-KDRT maupun UU Perlindungan anak dan yang bahkan sudah mengalami dua kali revisi. UU ini nyatanya mandul ketika kasus kekerasan terhadap anak tetap marak terjadi. Inilah buah penerapan sistem sekularisme kapitalisme. Sistem ini hanya memberikan kehidupan yang buruk bagi anak-anak.

Baca Juga:  NU dan Spirit Menjaga Bangunan Keindonesiaan

Sangat berbeda dengan perlindungan anak yang diatur dengan sistem Islam. Islam memahami benar potensi dan kebutuhan anak-anak. Secara fitrah anak berhak memperoleh perlindungan dan kasih sayang di mana pun dia berada, baik ketika berada di tengah-tengah keluarga, masyarakat, dan negara.

Secara fakta, anak-anak merupakan generasi yang akan menjadi pengisi sebuah peradaban. Maka dari itu, Islam mewajibkan semua lapisan masyarakat tersebut memahami pentingnya perlindungan anak dan berperan serta mewujudkannya. Dari sisi keluarga Islam mewajibkan seorang ibu menjadi al-Umm wa Rabbatul Bayt dan madrasah al-ula bagi anak-anaknya. Peran ibu yang demikian sangatlah strategis untuk mencetak generasi berkualitas.

Ibu berkewajiban mengasuh, mendidik, menjaga dan merawat anak-anak mereka di rumah. Sementara Islam mewajibkan seorang ayah sebagai qawwam dalam rumah tangga yang wajib mencari nafkah, serta menjaga agar keluarganya senantiasa taat kepada Allah. Sehingga terwujudlah sinergi ayah dan ibu dalam mendidik, mengasuh, mencukupi gizi anak, menjaga dengan basis keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Konsep ini memberikan perlindungan pertama bagi anak-anak.

Perlindungan selanjutnya diwujudkan oleh masyarakat. Secara fakta masyarakat menjadi lingkungan untuk tumbuh kembang anak. Karena itu, Islam mewajibkan masyarakat menjadi pengontrol perilaku anak dari kejahatan dan kemaksiatan melalui sistem sosial Islam. Masyarakat akan terbiasa melakukan amar ma’ruf nahi munkar kepada siapapun.

Keberadaan negara mutlak dibutuhkan untuk perlindungan anak. Sebab negara memiliki semua instrumennya. Karena itu, Islam mewajibkan negara hadir sebagai ra’ain (pelayan) dan junnah (perisai) rakyatnya. Termasuk memberikan perlindungan kepada anak melalui berbagai mekanisme. Melalui sistem ekonomi Islam, negara akan menjamin secara tidak langsung kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, papan setiap anak. Yaitu melalui jaminan lapangan pekerjaan bagi ayah-ayah mereka.

Baca Juga:  Merdeka Belajar dan Merdeka Berpikir

Selanjutnya negara menjamin secara langsung kebutuhan dasar publik berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan setiap anak. Jaminan secara langsung dari negara akan membuat setiap anak bisa mendapatkan kebutuhan tersebut secara gratis dan berkualitas. Sehingga kesejahteraan bisa dirasakan anak-anak.

Melalui sistem pendidikan Islam negara mampu membentuk generasi berkepribadian Islam dan berakhlak mulia. Hal ini sesuai dengan tujuan kurikulum pendidikan Islam sebagaimana yang dijelaskan Syaikh Atha’ bin Khalil dalam kitabnya Usus at-Ta’lim fi Daulah Al-Khilafah. Melalui sistem sanksi Islam negara akan memastikan pelaku kejahatan bagi anak mendapatkan hukuman setimpal akibat tindakan kriminalnya.

Dalam Islam dorongan perlindungan kepada anak-anak bukan sekedar karena kondisi fitrah mereka. Lebih dari itu, memberi perlindungan kepada anak-anak merupakan perintah Allah. Karenanya perlindungan anak di dalam Islam didasari dorongan akidah Islam. Allah SWT berfirman, “Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)-nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.” (QS. An-Nisa: 09).

Namun semua ini hanya akan jadi konsep manakala Islam tidak diterapkan secara praktis oleh institusi negara. Karena itu, keberadaan institusi Khilafah Islamiyyah menjadi sebuah kebutuhan sebagai wujud perlindungan anak yang hakiki.

Negara akan menjaga dan melaksanakan urusan agama seperti melaksanakan hudud untuk melindungi kehormatan, harta dan jiwa masyarakat Muslim maupun non Muslim. Harta, jiwa, agama, kehormatan, keturunan serta keamanan dan negara yang menurut Imam asy-Syatibi sebagai maqashidu al-syariah, akan terjaga secara nyata. Dan Islam mewajibkan setiap orang memahami pentingnya perlindungan anak dan berperan serta mewujudkannya dalam semua lapisan masyarakat, baik keluarga, masyarakat maupun negara. Islam memiliki mekanisme terbaik dalam memberikan perlindungan anak melalui berbagai cara.

Baca Juga:  Manajemen Kritik Dalam Negara Demokrasi Vs Negara Islam

Alhasil, sudah ada jalan perubahan yang jelas dan pasti akan menghantarkan kita kepada kebaikan dunia akhirat yaitu sistem Islam. Sebagai umat Muslim kita harus punya agenda untuk terus mendorong tercapainya level perubahan tertinggi menurut Islam. Yakni terwujudnya kehidupan Islam yang di dalamnya diterapkan syariah secara kaffah sehingga kerahmatan Islam bisa dirasakan secara nyata.

Iklan
Iklan