Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Jual 28 Ekor Cucak Ijo, Tiga Pria dan Satu Wanita Ditangkap Polisi

×

Jual 28 Ekor Cucak Ijo, Tiga Pria dan Satu Wanita Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
5 HL Cucak Ijo 3klm
PRESS RILIS - 4 orang penjual burung Cucak Ijo dihadirkan dalam press rilis pengungkapan kasus penjualan satwa dilindungi. (KP/Andui)

Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin, IPTU Alamsyah Sugiarto SH mendapatkan informasi melalui media sosial terkait adanya penjualan burung Cucak Ijo yang merupakan satwa dilindungi di sekitaran bantaran pesisir Sungai Rawasari Jalan Rawasari Ujung Komplek Tirtasari RT 62 RW 05 Banjarmasin Tengah.

BANJARMASIN, KP – Jajaran Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banjarmasin mengamankan empat orang karena menjual satwa yang dilindungi.

Baca Koran

Para tersangka ini masing-masing berinisial AS (29) warga Jalan Rawasari Ujung Komplek Tirsati RT 62 RW 05 Banjarmasin Tengah, BD (30) warga Jalan Trans Kalimantan Km 11 Pasar Anjir Serapat Tengah RT 16 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.

Selanjutnya perempuan berinisial SM (43), warga Jalan Sungai Sipai Komplek Bauntung Permai Blok 6A RT 05 RW 03 Kabupaten Banjar serta AK alias Palui (23) warga Jalan Mahakam RT 10 RW 03 Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Kalteng.

Keempatnya diamankan secara terpisah dan waktu berbeda.

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie ST MM didampingi para Kanit, para anggota, dari Polisi Hutan Polda Kalsel, saat dikonfirmasi Senin (29/4) mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 28 burung Cucak Ijo yang termasuk satwa dilindungi dengan 4 orang tersangka.

Dari kronologis penangkapan terhadap para tersangka ini berawal hari Sabtu (27/4) lalu dimana Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin, IPTU Alamsyah Sugiarto SH mendapatkan informasi melalui media sosial terkait adanya penjualan burung Cucak Ijo yang merupakan satwa dilindungi di sekitaran bantaran pesisir Sungai Rawasari Jalan Rawasari Ujung Komplek Tirtasari RT 62 RW 05 Banjarmasin Tengah.

“Kemudian Kanit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin beserta anggotanya melakukan lidik dengan mendatangi lokasi tersebut kemudian melakukan Undercover Buy (UCB) dan melaksanakan transaksi berupa pembelian satu ekor burung Cucak Ijo yang merupakan satwa dilindungi dengan penjualnya tersangka berinisial AS,” kata Dading.

Baca Juga :  Kapolda Kalsel Minta BNNP Kawal Kasus Oknum Polsek Limpasu HST hingga Pengadilan

Kanit beserta anggota lalu melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Pekara (TKP) yang pertama dan ditemukan 27 ekor burung jenis Cucak Ijo yang berasal dari Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.

Setelah dilakukan interogasi, AS mengaku mendapatkan burung tersebut dari tersangka BD dan diketahui ada sebanyak 8 ekor burung jenis Cucak Ijo yang diantar menggunakan travel pada TKP 2 di Jalan Komplek Permata Surya Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kemudian diketahui dari hasil interogasi kedua tersangka bahwa 8 ekor burung jenis Cucak Ijo tersebut dikirim dari Kota Banjarbaru.

“Anggota pun langsung menuju ke TKP 3 di Jalan Sungai Sipai Komplek Bauntung Permai, Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar dan berhasil mengamankan tersangka SM bersama barang bukti berupa satu buah Handphone (HP) merk Oppo A18 warna hitam, kemudian ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Markas Satpolairud Polresta Banjarmasin,” ujarnya.

Pada hari Minggu (28/4) dinihari sekitar pukul 03.00 WITA, Anggota Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin melakukan penjemputan terhadap tersangka keempat yakni AK di Polsek Selat Kapuas Provinsi Kalteng, dimana AK diamankan polsek setempat di Jalan Tambun Bungai Polsek Selat, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dengan barang bukti berupa 2 ekor burung jenis Cucak Ijo, satu buah kotak kardus dan satu buah HP merk Samsung.

Tersangka AK bersama bang bukti dibawa ke Kantor Markas Satpolairud Polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut.

“Dalam aksinya juga terungkap para tersangka menggunakan akun palsu untuk menyamarkan identitasnya selama melakukan transaksi, tersangka menjual burung dengan harga kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 150 ribu per ekornya,” bebernya.

Atas perbuatanya para tersangka terancam pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Baca Juga :  Heboh, Buaya Diduga Muncul di Sungai Jafri Zam-Zam Banjarmasin

Ditambahkan Kasat Polhut BKSDA Kalsel, Yudono Susilo, burung Cucak Ijo merupakan satwa yang dilindungi termasuk dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 106 Tahun 2018 yang tidak boleh diperdagangkan dan dimiliki tanpa adanya izin yang sah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Status burung Cucak Ijo juga dilindungi Undang-Undang yang mana pasal larangan terdapat pada Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, larangan tersebut juga berlaku kepada orang yang sudah terlanjur memiliki burung tersebut, terkenal dengan prosedur izin penangkaran. (fik/K-4)

Iklan
Iklan