Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Masyarakat Belum Bisa Tinggalkan Pemakaian Kantong Plastik

×

Masyarakat Belum Bisa Tinggalkan Pemakaian Kantong Plastik

Sebarkan artikel ini

Permasalahan sampah plastik atau anorganik menjadi salah satu penyumbang sampah terbanyak yang kini dihadapi sejumlah kota besar di Indonesia

BANJARMASIN, KP – Sampah plastik menjadi persoalan serius untuk segera dicarikan solusi. Sementara pemakaian kantong plastik tampaknya masih belum bisa sepenuhnya ditinggalkan masyarakat.

Kalimantan Post

Terpantau penggunaan pembungkus sekali pakai barang- barang belanjaan itu masih digunakan di warung atau kios pasar tradisional di Banjarmasin.

Hal itu membuktikan upaya pemerintah mengurangi penggunaan plastik sekali pakai (PSP) dalam kehidupan sehari-hari termasuk dari kegiatan belanja saat ini menghadapi tantangan.

Anggota Komisi III DPRD Kota DPRD Kota Banjarmasin, Taufik Husin mengatakan, perlu waktu untuk merubah perilaku penggunaan dari kantong plastik belanja ke kantong yang lebih ramah ramah lingkungan.

Menyikapi masalah ini ia meminta, Pemko Banjarmasin melalui SKPD terkait terus menggalakan sosialisasi memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengurangi pemakaian kantong plastik.

“ Sosialisasi dilaksanakan terlebih khusus di pasar-pasar tradisional,” kata Taufik Husin, kepada {KP} Minggu (28/4/2024).

Menurutnya, permasalahan sampah plastik atau anorganik menjadi salah satu penyumbang sampah terbanyak yang kini dihadapi sejumlah kota besar di Indonesia.

Masalahnya kata anggota komisi membidangi masalah pembangunan dan lingkungan ini mengatakan, karena plastik merupakan jenis sampah yang tidak mudah terurai sehingga sangat membahayakan terhadap pencemaran dan kelestarian lingkungan.

Ia mengemukakan, kebijakan mengurangi sampah sudah lama diinstruksikan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya.

Sebagai langkah awal dari kebijakan itu kata Taufik Husin , pemerintah memberlakukan kantong plastik berbayar di 17 kota seluruh Indonesia, khususnya pada toko modern seperti supermarket.

Menurutnya di Kota Banjarmasin penerapan kantong plastik berbayar dinilai cukup berhasil. Itu setelah dikeluarkannya larangan toko modern menyediakan kantong plastik dengan diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor : 18 tahun 2016.

Baca Juga :  Antusiasme Tinggi, Peserta Sertifikasi Halal Banjarmasin Meroket

Lebih jauh ia mengakui bahwa Pemko Banjarmasin sudah melakukan uji coba pemakaian kantor plastik di sejumlah pasar tradisional di kota ini.

Ia juga menandaskan dorongan untuk mengatasi ancaman yang sangat membahayakan lingkungan ini lanjutnya, pemerintah sudah mengeluarkan Perpres Nomor : 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah.

Menurutnya,sesuai tujuannya Perpres tersebut diharapkan akan menjadi roadmap besar dalam mengelola sampah, salah satunya mengantisipasi penanganan sampah dari bahan plastik oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. (nid/K-3)

Iklan
Iklan