Penyidik masih terus melengkapi berkas perkaranya
BANJARMASIN, KP – Kasus investasi bodong berkedok tambang batubara dan Bahan Bakar Minyak (BMM)jenis solar dengan tersangka beriisial F (27), oknum Bhayangkari, akhirnya ditahan penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel.
Bahkan foto tersangka F resmi menjadi tahanan banyak tersebar di media sosial seperti instagram hingga WhatApp.
F ditetapkan tersangka sejak 1 April 2024. Dan baru pada Senin (22/4) malam.
“Ya Senin malam kita lakukan penahanan. Dan saat ini dititipkan di Dit Tahti Polda Kalsel,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz kepada wartawan.
Sisi lain, pihaknya masih terus melengkapi berkas perkaranya.
“Sesuai prosedur selanjutnya kami serahkan untuk tahap I ke Kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik menyita sejumlah aset bergerak beberapa buah mobil.
Beberapa aset yang trelah diamankan, diduga hasil kejahatan atau proses untuk melakukan kejahatan.
Pasal yang disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Diberitakan sebelumnya, korban yang melapor ada 58 orang, sementara kerugian yang terhimpun dari perlapor tersebut berjumlah Rp39 miliar.
Beberapa aset berupa truk angkutan BBM nomor polisi DA 8596 JI, DA 8538 BY sementara kendaraan roda 4 lainnya yaitu Alfhard DA 1509 TDC dan Honda Brio DA 1510 BP.
Kasus investasi bodong ini terjadi sejak 2020.
Tersangka menjanjikan keuntungan 5 persen setiap bulannya kepada korban, berjalan 4 tahun keuntungan terus diberikan.
Namun sejak Januari 2024, terlapor sudah tidak bisa membagi keuntungan, sehingga Sabtu 9 Maret 2024, para korban menggeruduk rumah terlapor dan viral di media sosial.
Sejak banyaknya laporan investasi bodong tersebut, Dit Reskrimum Polda Kalsel membuat Posko Pengaduan. (K-2)