Banjarmasin, KP -Setelah proses panjang, akhirnya oknum Bhayangkari berinisial F (27), ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Reskrimum Polda Kalsel) jadi tersangka atas kasus dugaan investasi bodong.
Investasi bodong dilakoni F adalah pertambangan dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Dan sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Reskrimum Polda Kalsel) telah menyita sejumlah aset bergerak beberapa buah mobil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, ditanya wartawan, Rabu (3/4) tak membantah soal itu.
“Iya sudah penetapan tersangka,” ujarnya lagi.
Ia katakan, penyidik saat ini masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penyitaan aset.
“Karena banyak aset yang perlu penyidik dalami untuk selanjutnya dilakukan penyitaan,” ujarnya.
“Semua setelah kita gelar perkara atas kasus tersebut dan rekomendasi dari peserta gelar status terlapor berinisial F sudah bisa ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Erick Frendriz.
Ada beberapa aset yang telah diamankan, diduga hasil kejahatan atau proses untuk melakukan kejahatan.”Adapun pasal yang disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tambahnya.
Hingga sekarang korban yang melapor ada 58 orang, sementara kerugian yang terhimpun dari para terlapor tersebut berjumlah Rp39 miliar.
“Kami berharap para pelapor bersabar, karena kami membuktikan predikat crime nya dulu dan mencari hasil-hasil kejahatan tersebut,” jelas Direktur sebelumnya.
Beberapa aset berupa truk angkutan, BBM nomor polisi DA 8596 JI, DA 8538 BY sementara kendaraan roda 4 lainnya yaitu Alfhard DA 1509 TDC dan Honda Brio DA 1510 BP.
Kasus investasi bodong ini terjadi sejak 2020. Terlapor menjanjikan keuntungan 5 persen setiap bulannya kepada korban, berjalan 4 tahun keuntungan terus diberikan.
Namun sejak Januari 2024, terlapor sudah tidak bisa membagi keuntungan, sehingga Sabtu 9 Maret 2024, para korban menggeruduk rumah terlapor dan viral di media sosial.
Sejak banyaknya laporan investasi bodong tersebut, Dit Reskrimum Polda Kalsel membuat Posko Pengaduan.
Atass penetetap itu pula, dasarnya dari Penyidik Subdit III sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada korban atau pelapor.
Surat tertanggal 1 April 2024 menyatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan menetapkan FN sebagai tersangka. (K-2)















