Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Hingga 31 Maret Capai 89,01 Persen

×

Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Hingga 31 Maret Capai 89,01 Persen

Sebarkan artikel ini
IMG 20240402 WA0014 e1712052649518
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar. (Kalimantanpost.com/Repro humaskanwil DJPkalselteng)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sebanyak 373.540 Wajib Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sampai dengan 31 Maret 2024. Jumlah tersebut telah mencapai 89,01 persen dari target yang diberikan, sehingga masih ada kekurangan 10,99 persen atau sebanyak 46.114 SPT Tahunan yang harus dilaporkan.

Komposisi SPT tahunan yang telah dilaporkan yaitu 10.721 SPT Wajib Pajak Badan, 341.996 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 20.823 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.

Baca Koran

Jumlah pelaporan SPT Tahunan mengalami pertumbuhan positif 15,68 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023.

Dalam rangka mengoptimalkan pemberian layanan selama jangka waktu pelaporan SPT tahunan, seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng membuka layanan di luar kantor, menambah saluran komunikasi pelayanan, gencar melakukan sosialisasi, serta tetap membuka layanan pada tanggal 30 dan 31 Maret 2024 yang bertepatan dengan hari libur.

Untuk memastikan layanan pelaporan SPT tahunan telah berjalan optimal, Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar meninjau langsung pelaksanaan layanan di beberapa unit kerja di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, di antaranya adalah KPP Pratama Palangkaraya, KPP Pratama Banjarbaru, KP2KP Kuala Kapuas, KP2KP Pulang Pisau, KP2KP Pelaihari, dan KP2KP Martapura.

Di salah satu kunjungan kerjanya tersebut, Syamsinar menyampaikan kinerja penerimaan SPT Tahunan yang baik di tahun ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah meningkatnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Dukungan kepala daerah dan tokoh masyarakat juga berperan penting dalam tercapainya target pelaporan SPT Tahunan,” ujarnya.

Ditambahkan Syamsinar, sebanyak 29 kepala daerah maupun tokoh masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah telah melakukan aksi panutan dengan melaporkan dan mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu serta melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Anjlok

Sebanyak 1.524.619 wajib pajak di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah telah melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai dengan Triwulan I tahun 2024. Masih ada 311.155 atau 16,95 persen dari total wajib pajak yang harus melakukan pemadanan NIK-NPWP hingga batas akhir 30 Juni 2024.

Dari sisi kinerja penerimaan pajak, Kanwil DJP Kalselteng hingga Triwulan I tahun 2024 berhasil mengumpulkan Rp5,542 triliun atau 16,64 persen dari target Rp33,311 triliun. Penerimaan pajak tersebut didominasi oleh sektor pertambangan dan penggalian yang berkontribusi sebesar 27,07 persen disusul oleh sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 14,66 persen serta sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar 13,86 persen.

Syamsinar mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik sekaligus mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera lapor melalui laman pajak.go.id.

Seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng siap membantu apabila wajib pajak membutuhkan asistensi. Terakhir, Syamsinar mengajak masyarakat untuk terus berkontribusi demi pembangunan negara. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan