Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen
BANJARMASIN, KP – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Surat Edaran ini memberlakukan WFH dan WFO kepada ASN dalam rangka untuk mengurai kemacetan dan kepadatan pada arus balik lebaran.
Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen
Sementara untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai. Sementara teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.
Lantas bagaimana dengan pemberlakuanya di Pemko Banjarmasin. Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan WFO 100 persen tetap diberlakukan untuk pelayanan publik.
Sementara, untuk layanan Administrasi diberlakukan 50 persen WFO dan 50 persen WFH. Untuk Pemko Banjarmasin sendiri bakal melakukan 50 persen WFO, kecuali layanan publik.
“Kita sudah menerima pemberitahuan SE ini, sudah kami sampaikan kepada semua ASN, besok selasa (16/04/2024) kita cek langsung” kata Ibnu Sina. (mar/K-3)