BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dua pria yang seharinya bekerja sebagai petugas kebersihan Komplek dan buruh ini tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa.
Hal ini dikarenakan Muhamad Nujahid Akbar alias Jahid (39) warga Jalan Sei Miai Dalam RT 10 Banjarmasin Utara dan Agus Pandi alias Agus (39) warga Jalan Kelayan B Gang Gembira Banjarmasin Selatan harus meringkuk dibalik jeruji besi milik Polresta Banjarmasin karena berbisnis sabu.
Jahid dan Agus di ciduk petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin ketika berada di Jalan A Yani Km 5.5 Banjarmasin, Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 15.30 Wita.
Adapun barang bukti berhasil sita dari kedua tersangka berupa dua paket sabu seberat 4,96 gram, satu lembar sobekan kertas tissue, satu lembar sobekan kantongan plastic warna hitam, Uang tunai Rp.6,1 juta dan dua buah hand phone.
“Awalnya petugas terlebih dahulu menangkap pelaku Jahid ketika berada di Jalan A Yani Km5,5 Banjarmasin,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Minggu (28/4/2024).
Dimana, dari tangan pelaku Jahid berhasil menyita satu paket sabu seberat 4,41 gram yang digengaman tangan sebelah kanan serta uang Rp 600 ribu
“Ketika dilakukan pengeledahan badan juga ditemukan lagi satu paket sabu 0,45 gram di saku celana bagian belakang sebelah kiri,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku Jahid, sabu tersebut di beli dari pelaku Agus seharga Rp 5,5 juta.
Tak butuh waktu lama, petugas pun berhasil mengamankan pelaku Agus bersama barang bukti uang Rp 5,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
“Saat ini kedua sudah menjalani pemeriksaan dari pihak penyidik,” tambahnya.
Jika terbukti bersalah akan di jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Yul/KPO-3)