Banjarmasin, KP – Seorang pria berinisial MS (46) diamankan polisi ketika lagi santai sambil rebahan di dalam kamar Nomor 106 penginapan Melayu di Jalan Kampung Melayu Banjarmasin Tengah karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin, Sabtu malam (30/3), sekitar pukul 22.30 WITA.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto SE SIK MM, melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting SE MM mengatakan, tersangka mempunyai dua alamat rumah yaitu Jalan Handil Bakumpai RT 08, Kelurahan Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar serta di Jalan Padat Karya, Komplek Herlina Perkasa, Blok Z, Handil Bakumpai RT 08 Banjarmasin Utara.
“Saat mengamankan MS, anggota mendapati barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bilah senjata tajam (sajam) jenis keris dengan sarung terbuat dari kayu warna coklat yang panjangnya sekitar 18 cm serta satu bilah sajam lain jenis kuku bima dengan sarung berlilit selotip warna merah yang panjangnya sekitar 20 cm,” katanya, Senin (1/4).
Tersangka MS sendiri diamankan saat anggota yang dipimpin langsung Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto sedang melakukan razia ke sejumlah penginapan.
Tersangka bersama dua buah sajam yang dibawanya langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah untuk diamankan.
Kanit Reskrim mengatakan, tersangka MS akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (fik/K-4)















