Banjarmasin, KP – Seorang pemuda berinisial S (25) dapat dipastikan akan merayakan Lebaran di balik jeruji penjara.
Dia ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Barat saat berada Jalan Cempaka Sari, Banjarmasin Barat, Sabtu malam (30/3) sekitar pukul 23.30 WITA dalam giat razia.
Dari tangan tersangka yang diketahui merupakan warga Jalan Sutoyo S Gang Sepakat RT 08 RW 01 Banjarmasin Barat, didapati barang bukti berupa dua paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu serta satu buah tas selempang warna hitam.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK mengatakan, saat itu anggota Polsekta Banjarmasin Barat yang sedang melakukan razia gabungan mendapati seorang pria mencurigakan di lokasi kejadian.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu seberar 0,13 gram, lalu tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, untuk didalami dimana tersangka mendapatkan barang haram ini,” katanya.
Kanit Reskrim menyebutkan, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fik/K-4)