BANJARBARU, Kalimantanpost.com –
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim yang diwakili oleh Kepala Seksi Kemitraan Komunikasi Publik dan Hubungan Media, Erlinda Puspita Ningrum dalam coffe talk membahas menakar peluang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2024 di Kalsel, Kamis (16/5/2024).
Melalui narasumber Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel, Dinansyah dan Kepala Biro Organisasi Kalsel, Galuh Tantri Narindra membahas pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Abdullah Azwar Anas yang menyatakan bahwa Tenaga Non ASN di Indonesia akan diangkat menjadi P3K di akhir tahun 2024.
Lalu untuk wilayah Kalsel, apakah semua Tenaga Non ASN di Kalsel akan memiliki peluang diangkat menjadi P3K, masih menjadi pertanyaan ke pusat. Diketahui jika Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengusulkan 1.618 formasi CPNS 2024 ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah menjelaskan, jika rincian formasi yang diusulkan yakni 125 CPNS tenaga teknis dan 1.493 untuk PPPK kemudian untuk 1.000 formasi telah dialokasikan untuk tenaga guru, 175 tenaga kesehatan, serta 318 tenaga teknis.
“Alokasi tersebut sesuai dengan usulan SKPD dan pertimbangan kemampuan keuangan daerah. sudah kami sampaikan untuk penetapan rincian jabatan yang diperlukan SKPD ke Kemenpan RB pada 29 April lalu,” jelasnya.
Sedangkan untuk formasi penyebarluasan informasi tersebut, dikatakan Dinan akan disampaikan setelah mendapat persetujuan dari Kemenpan RB.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari BKN maupun Kemenpan RB,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Kalsel, Galuh Tantri Narindra menambahkan, jika pegawai non ASN di Pemprov yang bisa masuk atau diangkat menjadi PPPK adalah mereka yang sudah masuk database pada tahun 2022.
“Pengangkatannya tidak bisa semua, karena harus bertahap ini mengingat kita terkendala dengan anggaran,” jelasnya.
Namun dapat dipastikan jika tenaga non ASN yang sudah terdaftar di data BKN tetap bekerja di kantor masing-masing, karena data yang masuk ke database BKN sekitar 10 ribu pegawai tetap akan bekerja seperti biasanya.(ADV/Dev/KPO-3)