Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Berikan Batas Berjualan, Dishub Buat Marka Jalan

×

Berikan Batas Berjualan, Dishub Buat Marka Jalan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Dalam rangka melakukan Normalisasi Pasar Lama, Dinas Perhubungan dan Satpol PP membuat marka jalan, mulai dari Kawasan Jembatan 9 November atau Pasar Lama hingga Jembatan Sulawesi 2.

Petugas memberikan tanda berupa garis warna putih dengan menggunakan cat semprot dan kuas dengan jarak 50 centimeter dari bahu jalan.

Baca Koran

Tidak hanya pada lantai bangunan, namun juga pada atap bangunan yang menjorok hingga ke tengah jalan.

Kasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Febpry Ghara Utama mengatakan sosialisasi penerapan batas berjualan ini telah disosialisasikan selama kurang lebih 6 bulan, dari akhir tahun 2023 hingga bulan Mei 2024.

Hal ini agar saat penertiban pada senin mendatang bisa berjalan dengan kondusif serta tidak ada bentrokan sesuai intruksi Walikota Banjarmasin.

Tujuan Normalisasi ini adalah memfungsikan kembali jalan yang menghubungkan wilayah Antasan Kecil Barat.

Diharapkan dengan berfungsinya jalan ini dapat memperlancar arus lalu lintas di Kawasan Pasar Lama dan Jalan Sulawesi.

“Walaupun nanti setelah SP 3, pedagang mau membongkar lapak atau tempat berjualannya secara mandiri” sebut Febpry Ghara Utama.

Sementara, Salah Satu Pedagang Pasar Lama, Hj Huzaimah mengatakan dapat menerima keputusan Pemko Banjarmasin agar mundur ke belakang atau dari bahu jalan.

Namun, pedagang yang dikenal dengan pangilan Mama Amat ini meminta agar diperbolehkan memasang tenda dengan alasan melindungi dari teriknya sinar matahari.

“Lapaknya masih cukup lebar sehingga bisa mundur sedikit ke belakang, kalo bisa di perbolehkan beterpal haja, siang hari sangat panas kedada tempat benaung” kata Mama Amat.

Sementara, Pedagang lainnya, Haji Iwan menyambut baik penertiban yang dilakukan Pemko Banjarmasin agar jalan Pasar Lama Laut normal kembali.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Kalsel Pelajari Kegiatan Stategis Dinas Ketahanan Pangan Jateng

Menurutnya pengaturan ini menjadi kawasan pasar lama akan lebih baik dan bagus.

Menurut Warga Kawasan Pasar Lama, pemanfaatan badan jalan untuk tempat berjualan sudah terjadi sekitar 30 atau 35 tahun.

Persoalan ini diakibatkan pemilik kios dan lapak yang menyewakan lagi badan jalan yang berada di depan kios atau toko kepada pedagang lainnya.

Walaupun dirinya terkena marka jalan untuk mundur sejauh 50 centimeter, namun dirinya menganggap pengaturan ini sangat baik. (mar/K-3)

Iklan
Iklan