UU Nomor 10 tahun 2016 disebutkan, Gubernur, Wakil Gubernur (Wagub) dan Bupati, Wakil Bupati (Wabup), Walikota serta Wakil Walikota (Wawali) dilarang melakukan penggantian pejabat enam (6) bulan sebelum
BANJARMASIN, KP – Rencana Pemko Banjarmasin mutasi jabatan kepala dinas dipertanyakan. Masalahnya, menyusul akan digelarnya Pilkada serentak tanggal 27 November mendatang baik Gubernur, Walikota dan Bupati tidak dibolehkan melakukan mutasi pegawai enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan seorang Kepala Daerah.
“Ketentuan ini termuat dalam pasal 71 ayat 2 UU Nomor : 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin,HM Faisal Hariyadi kepada {KP} Rabu (29/5/2024).
Hal itu dikatakan menanggapi rencana Pemko Banjarmasin melakukan job fit atau evaluasi penilaian kecocokan posisi jabatan terhadap 6 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
HM Faisal Hariyadi menjelaskan, dalam UU Nomor : 10 tahun 2016 disebutkan, Gubernur, Wakil Gubernur (Wagub) dan Bupati, Wakil Bupati (Wabup), Walikota serta Wakil Walikota (Wawali) dilarang melakukan penggantian pejabat enam (6) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal ini juga tambah ketua komisi membidangi pemerintahan dan hukum ini dipertegas dengan Surat Mendagri No. 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur, Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati dan Pj Bupati serta Walikota dan Pj Walikota. Dan dalam Surat tersebut Mendagri juga menegaskan, larangan tersebut berlaku bagi Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota.
“Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Peserta Pilkada untuk tahun 2024 yakni, pada tanggal 22 September 2024. Dengan demikian Larangan Mutasi Jabatan 6 Bulan itu terhitung berlaku sejak tanggal 22 Maret 2024,” ucapnya.
Larangan Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kepala Daerah dalam UU Pilkada itu lanjutnya, merupakan bentuk pencegahan politisasi ASN Jelang Pilkada Serentak tahun 2024.
Ditegaskan, Kepala Daerah “Petahana” yang melanggar aturan tersebut bisa mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat 5 UU No. 10 tahun 2016 yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota bisa membatalkan pencalonan Kepala Daerah Petahana sebagai peserta pemilu.
Sebagaimana diberitakan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman kepada wartawan Senin (27/5/224) memaparkan, Pemko Banjarmasin dalam waktu dekat akan melakukan, job fit atau penilaian kecocokan karakteristik posisi jabatan terhadap 6 Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) yang telah menjabat 2 tahun.
Menurut Ikhsan Budiman jobfit ini bisa mengarah ke mutasi, tapi bisa juga pejabat bersangkutan tetap tidak dimutasi.
“ Mutasi jabatan pada ASN hal biasa dan terkait penyesuaian masa jabatan ini kita sudah usulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Ikhsan Budiman. (nid/k-3)