BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Lydia dan Yeni Gunawan, dua anak perempuan terdakwa Satria Gunawan yang didakwa melakukan tindakan pencucian uang dari gembong Narkoba Freddy Pramata melalui orangtuanya Lian Silas, Kamis (2/5/2024).
Keduanya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suteji sebagai saksi orang tuanya.
Lydia menjawab pertanyaan JPU menyerbutkan ia memang melalui rekeningnya ada menerima kiriman orang yang dikenalnya, kerena ketika uang masuk, tidak ada nama yang ada hanya angka saja menurut saksi.
“Saya memperkirakan uang tersebut berasal dari Lian Silas yang merupakan pinjaman dari orang tuanya. Maka setiap rekening yang masuk biasanya saya transfer ke rekening orang tua saya,’’ ujar Lydia.
Menurut JPU I Wayan, uang yang pernah diterima saksi Lydia berasal dari orang suruhan dari Fredy Pratama yakni Frans Wijaya maupun Alfian.
Sementara saksi Yeni Gunawan menceritakan masalah sewa menyewa bangunan di jalan HJ Jok Mentaraya yang dibuat untuk restoran oleh Lian Silas dan anaknya.
Dia mengatakan adanya sebagalian uangnya digunakan orang tuanya untuk modal pembelian lahan. Sebab menurut Yeni orang tuanya memang usahanya masalah jual beli tanah.
Ia sendiri tidak pernah menerima kiriman dari orang yang tak di kenal. Rekeningnya yang masuk memang dari hasil usaha sendiri.
Keduanya juga mengatakan dalam hal rekening yang mereka milik sepnuhnya ditangani sendiri, hanya bila ada uang masuk langsung di transfer ke rekening terdakwa.
Selain saksi kedua anakanya terdakwa tersebut, JPU juga menghadirkan saksi dari unsur Notaris dan Perbankan.
Sementara JPU pada dakwaannya, intinya uang kiriman yang diterima oleh saksi Lian Silas, kemudian di transfer ke rekening terdakwa Satria Gunawan alias Babah melalui Bank Panin Banjarmasin maupun Bank Central Asia (BCA).
Uang yang diterima terdakwa menurut dakwan antara lain dipergunakan untuk berusaha jual beli tanah.
Lebih jauh disebutkan dalam dakwaan kalau pengiriman uang dari anaknya gembong narkotika Internesional Freddy Pratama melalui orang lain yang merupakan suruhan dari Freddy.
Dalam hal ini terdakwa di dakwa telah melakukan tindakan pencucian uang dari transaksi narkoba yang dilakukan anak Silas, Freddy Pratama.
Untuk pentransferan uang bukan saja ditujukan oleh Lian Silas kepada terdakwa juga ditujukan kepada anak anak terdakwa.
Diantara barang bukti yang diajukan di persidangan antara lain tiga buku Tabungan Bank Panin, serta beberapa buku tabungan Bank BCA.
Lalu, satu kartu ATM Bank Panin, sebuah kartu ATM Bank BCA, enam bundel rekening koran Bank Mandiri dan enam bundel rekening koran Bank Panin.
Menurut dakwaan jumlah uang yang dikelola tersangka bernilai puluhan miliar rupiah.
JPU mematok pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian dan Atau Pasal 137 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.(hid/KPO-3)