Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINEHukum & Peristiwa

Dua Ditahan di Arab Saudi, 22 Orang Pemegang Visa Non Haji Asal Indonesia Dibebaskan

×

Dua Ditahan di Arab Saudi, 22 Orang Pemegang Visa Non Haji Asal Indonesia Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240531 WA0005
Ilustrasi - Jamaah calon haji Indonesia saat mengambil Miqat di Bir Ali, Madinah, sebelum berangkat menuju Makkah. (Kalimantanpost.com/Antara)

MADINAH, Kalimantanpost.com – Sebanyak 22 orang pemegang visa non-haji asal Indonesia yang diamankan di Bir Ali, Madinah, Selasa (28/5), dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh kejaksaan Arab Saudi.

Sementara dua orang lainnya yang juga bertindak sebagai koordinator, ditahan serta dikenai Pasal Transporting Haj dari otoritas keamanan Saudi.

Baca Koran

“Mereka sudah diproses di kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap korban. Sementara dua orang yang merupakan koordinatornya inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan,” ujar Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary di Jeddah, Kamis (30/5/2024).

Sebelumnya, 24 orang pemegang visa haji non resmi harus berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi saat mengambil Miqat di Bir Ali pada Selasa.

Mereka diketahui tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen pendukung perhajian ketika akan meninggalkan Bir Ali menuju Makkah. Karena dianggap ilegal, mereka akhirnya dibawa ke kantor kepolisian Saudi dan harus menjalani persidangan.

Yusron menjelaskan saat ditangkap di Bir Ali, mereka diperiksa oleh intel aparat keamanan Arab. Koordinatornya menyerahkan contoh visa haji milik orang lain.

“Visanya tidak sesuai paspor. Setelah diperiksa, mereka ternyata menggunakan visa ziarah,” ujar Yusron.

Namun karena mereka ditangkap sebelum melaksanakan ibadah haji, 22 orang, kecuali koordinator dan supir bus, akhirnya dibebaskan. “Para jamaah ini berasal dari Banten,” katanya.

Baca juga: Sebanyak 24 orang pemegang visa non haji diamankan polisi di Bir Ali

Usai dinyatakan tidak bersalah, nasib ke-22 orang ini masih menunggu tindak lanjut setelahnya, apakah dideportasi langsung atau tidak. Saat ini mereka berada di suatu hotel di Madinah.

Sementara itu untuk dua koordinator yang ditahan, mereka dikenai Pasal Transporting Haj dengan ancamannya denda 50 ribu riyal, kurungan enam bulan penjara, dan diblokir selama 10 tahun ke Arab Saudi. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Basri Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Sawit di Murung Raya

Iklan
Iklan