BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Nekat melakukan perampasan sepeda motor dan handphone hingga melukai anak baru gede (ABG), dua pemuda ini harus berurusan dengan petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.
Kedua pemuda, satu di antaranya masih berusia 15 tahun di tangkap petugas dibawah kendali Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa ketika berada Jalan Sudimampir, tepatnya di Pasar Lima, Banjarmasin Tengah, Minggu (19/5/2024) dini hari lalu.
Kedua orang pelaku yaitu AJM (20) dan ARF (15) di jebloskan ke sel tahanan dengan dugaan melakukan pencurian dengan kekerasan, bahkan melukai korban SJ (15) di kawasan Jalan Pegadaian I, tepatnya di depan Oghie Guest House, Kelurahan Pekapuran Banjarmasin Tengah, Kamis (16/5) lalu
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita satu buah sajam jenis parang, Samurai dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Kenekatan pelaku hingga melukai korban berawal dari SJ bersama temannya sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Pengadaian Banjarmasin.
Pada saat bersamaan, kedua pelaku dan juga teman-temannya melihat korban. Mengetahui hal tersebut, kedua pelaku pun mendekati korban, dan pelaku ARF pun langsung menebas SJ.
Tak bisa mengelak, tebasan pelaku membuat kedua korban pun terjatuh dari kendaraan dan berusaha kabur dengan cara berlari.
Tak puas melukai korban, Pelaku pun sempat menghentikan motornya dan mencoba mengejar korban dan menusuk korban SJ di bagian badan.
Akibatnya, korban pun mengalami luka tebasan di bagian kaki sebelah kiri dan luka tusukan di badan.
Upaya melukai korban berhasil dan memilih kabur guna menyelamat diri. Mengetahui hal tersebut pelaku AJM pun mengambil kendaraan dan dua buah HP milik korban.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban pun langsung melaporkan ke Mapolresta Banjarmasin, agar diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku, di kawasan Jalan Sudimampir, tepatnya di Pasar Lima Banjarmasin
“Kedua pelaku dan barang bukti berupa dua buah senjata tajam jenis samurai dan parang, dan sebuah kendaraan jenis honda scoopy pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa kepada awak media, Kamis (30/5).
Dikatakan Kasat, untuk korban dan para pelaku tidaklah saling mengenal satu sama lain.
“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka salah orang. Para pelaku mengira korban adalah orang yang sedang mereka cari, itu alasan kedua pelaku,” tuturnya.
Dalam hal ini, Eru mengungkapkan saat melakukan aksinya tersebut, kedua pelaku dalam pengaruh narkotika atau obat-obatan terlarang.
“Jadi keduanya ini juga merupakan residivis. AJM merupakan residivis kasus Narkotika, dan yang ABH merupakan kasus tawuran,” tambahnya
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.(yul/KPO-3)