BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dugaan malapraktek yang menyebabkan kepala bayi putus pada saat persalinan hingga saat ini pihak kepolisian sudah meminta keterangan terhadap 16 orang saksi.
“Untuk penyelidik sudah mengambil keterangan kurang lebih 16 saksi, dimana untuk dijadwal Kamis tadi, yaitu Direktur RSUD Ulin,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian kepada awak media, Kamis (2/5/2024).
Kembali Kasat mengungkapkan pihaknya juga meminta keterangan dari saksi ahli.
“Untuk saksi ahli akan dijadwal minggu ini yang harusnya hari Jumat dimana beberapa ahli minta undur ulang,” ucapnya.
Untuk saksi ahli yang akan dihadirkan dalam kasus dugaan malapraktek tersebut pihak kepolisian mendatangkan saksi ahli dari kesehatan
“Saksi ahli khususnya dari kesehatan pasti kami mintai keterangan, karena kenapa, ada katerangan dari saksi yang menggunakan bahasa bahasa medis atau kedokteran,” ujarnya.
Disinggung apakah ada yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Kasat menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih dalam tahap lidik.
“Sampai saat ini proses lidik, setelah kegiatan penyelidikan selesai akan kami gelarkan, dimana nanti apakah bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan guna menentukan tersangka,” katanya.
Kembali Thomas menjelaskan pada saat proses persalinan berlangsung ada 6 orang.
“Dari keterangan yang kami peroleh, di situ kurang lebih 6 orang, dari beberapa saksi yang kami peroleh yang melakukan tindakan itu adalah dokter residen, kebetulan Rumah Sakit Ulin adalah rumah sakit pendidikan,” tutur Kasat. (yul/KPO-3)