BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Negeri Banjarmasin menerima barang bukti dan tersangka AAS didakwa melakukan pemalsuan surat-surat tanah, Senin (27/5/2024).
Penyerahan tahap kedua tersebut dilakukan penyidikan Kepolisian Resort Kota Banjarmasin. Berkas dan tersangka menurut siaran pers dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin diterima oleh Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Tersangka berinisial AAS dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin Jl. Mayjen Sutoyo No.01 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum melanjutkan untuk menyempurnakan surat dakwan yang nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin.
Tersangka AAS diduga melanggar pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP atau atau pasal 264 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarmasin Dimas Purnama yang menjadi juru bicara mengatakan setelah penyempurnaan dakwaan selesai akan secepatnya berkasnya didilimpahkan ke pengadilan. (hid/KPO-3)