Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Derap Nusantara

Polres Nunukan Tangkap Seorang Wanita Calo Pekerja Migran

×

Polres Nunukan Tangkap Seorang Wanita Calo Pekerja Migran

Sebarkan artikel ini
IMG 20240527 173758
Ilustrasi - Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Malaysia melalui pintu resmi, pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. (Antara/RepronBP2MI)

TANJUNG SELOR, Kalimantanpost.com – Polres Nunukan meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HA (50) karena terbukti menjadi calo dan menyelundupkan dua orang calon pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia.

“Aksi penyelundupan calon pekerja migran oleh tersangka HA kami lakukan di dermaga Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat pada Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 12.30 WITA,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, Senin (27/5/2024)

Baca Koran

Upaya tersangka menyelundupkan calon PMI berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai dua orang di dermaga penyeberangan Bambangan sebagai calon pekerja migran ilegal.

Petugas yang tiba di lokasi langsung memeriksa kedua orang tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian dan akan menuju Malaysia melalui jalur tikus.

“Mereka berangkat dari Parepare, Sulawesi Selatan, menggunakan kapal laut menuju Nunukan, dan calo bernama HA yang tinggal di Sebatik mengurus keberangkatan mereka ke Malaysia dengan tarif 500 ringgit Malaysia per orang,” jelas Ipda Zainal.

HA kini diamankan di Polsek Sebatik Barat dan dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ia mengingatkan bagi masyarakat selalu waspada terhadap calo calon pekerja migran ilegal. Pastikan menggunakan jasa agen resmi dan terpercaya saat ingin bekerja di luar negeri.

Agen terpercaya untuk menjadi pekerja migran Indonesia di luar negeri memberi keamanan dan perlindungan sebab memiliki izin resmi dan diawasi oleh Pemerintah, sehingga menjamin proses penempatan yang legal dan aman.

Agen resmi juga disebut menyediakan informasi yang akurat dan lengkap tentang peluang kerja, persyaratan visa, dan hak-hak pekerja.

“Agen terpercaya juga memberikan pendampingan dan bantuan selama proses penempatan, mulai dari pra-keberangkatan sampai bekerja di negara tujuan dan mereka punya koneksi dengan perusahaan terpercaya di luar negeri, sehingga memastikan pekerja migran Indonesia mendapatkan pekerjaan yang layak dan sesuai dengan keahlian,” ujarnya. (Antara/Tim Kalimantanpost.com)

Iklan
Iklan