Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

KEMENANGAN DAN TAHUN 2024

×

KEMENANGAN DAN TAHUN 2024

Sebarkan artikel ini

Oleh : NURMADINA MILLENIA

Ramadan 2024 telah dilewati, tidak beda dengan tahun yang lalu kalau Lebaran harus membayar zakat sebagai penyempurna. Lebaran dapat dkatakan dengan Hari Kemenangan atas puasa yang dilakukan, seperti kemenangan yang disebutkan dalam Al Qur’an, “Apabila datang pertolongan Allah dan kemenangan. Serta engkau lihat manusia masuk kepada Islam dengan berbondong-bondong. Maka bertasbihlah dengan juga memuji,serta minta ampunlah engkau kepadaNya. Sesungguhnya Dia penerima taubat”. (QS. An-Nashr : 1-3).

Baca Koran

Namun tidak menutup kenyataan, jika sengketa Pemilu juga berlangsung pada Ramadhan 2024 hingga akhir Lebaran belum juga diputus. Sengketa adalah protes pada keadilan, karena adanya pelanggaran serta perasaan tidak tidak puas dengan dugaan kemungkinan tipu daya, kecurangan yang sering disebut sistematik, terstruktur dan massif (STM), yakni pelanggaran yang melibatkan mayoritas orang. Kalau itu yang menjadi kecurigaan, artinya melibatkan kekuasaan. Padahal negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum, bukan hanya berdasarkan kekuasaan semata.

Maka, putusan sengketa MK itu adalah yang paling unik dalam sejarah Indonesia, jika dilihat perkembangan hukum sampai saat ini. Jika Paslon 2 digugat Paslon 1 dan Paslon 3. Jelas, jika sistim informasi memungkinkan melihat persidangan dan banyaknya kiriman serta berita-berita TV dan medsos, serta diskusi melalui medsos, dengan demikian putusan itu akan mempunyai dampak luas. Nampaknya tidak main-main untuk melihat Indonesia kedepannya. Apalagi jika isu Indonesia bubar pada 2030 sudah lama diteriakkan. Sesi di mana Presiden RI akan berakhir pada Oktober 2024, juga merupakan momentum yang penuh dinamika. Pada dasarnya, jika Indonesia benar-benar berpegang pada Pancasila sebagai dasar negara serta UUD 45 sebagai landasan yang dijunjung tinggi maka segala masalah yang berhubungan dengan masalah-masalah kenegaraan dapat terselesaikan dengan baik dan benar.

Baca Juga :  Hijrahnya Pustakawan

Apalagi jika sila pertama dari Pancasila sebagai landasan yang patut untuk disimak dan diperjuangkan, dengan mengacu kepada Al-Qur’an. Karena itu, hukum Islam yang menjadi landasan ummat Islam, tidak bisa begitu saja ingin diabaikan oleh negara. Jelas sekali jika ummat Islam akan memakai Al-Qur’an sebagai landasannya. Oleh karena itu, jika negara ini tetap stabil dan tidak menghilang dari bangsa-bangsa yang musnah karena kehilangan Tauhid. Sejak sekarang semestinya putusan sengketa itu tetap mengandung nilai Keadilan, yang dapat memberi ketenangan bagi rakyat Indonesia sepenuhnya.

Hukum Islam adalah hukum yang terus berjalan, meskipun ada negara-negara di dunia ini yang tidak memberlakukannya. Karena hukum Islam itu adalah berdasarkan Al-Qur’an, sedangkan Al-Qur’an tetap tidak dapat dirubah oleh kezaliman sampai kapanpun. Boleh negara atau bangsa menjadi bubar, namun hukum Islam tidak dapat dibubarkan sampai kapanpun. Oleh karena itu, jika rakyat Indonesia banyak yang beragama Islam, maka tentu saja mereka sangat memperhatikan perkembangan itu semua. Semoga perkembangan itu semua tidak terabaikan hanyalah karena faktor kekuasaan serta banyaknya pelanggaran hukum yang tidak bisa teratasi. Mereka pasti akan mengerti jika hukum itu memberi kedamaian serta kebaikan.

Iklan
Iklan