Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Menyambut Ijtima Ulama

×

Menyambut Ijtima Ulama

Sebarkan artikel ini

Oleh: Ahmad Barjie B
Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Kalsel

Pada 7-10 Mei 2018 lalu Kalsel menjadi tuan rumah Ijtima Ulama Komisi Fatwa tingkat nasional. Banjarmasin, Banjarbaru dan Martapura menjadi kota-kota utama yang didatangi ulama se-Indonesia, bahkan juga dari luar negeri. Titik tempat kegiatan mencakup Asrama Haji, Pondok Pesantren al-Falah, Balai Diklat Keagamaan, dan sebagainya.

Baca Koran

Ijtima Ulama tingkat nasional tersebut, yang merupakan kerja bersama antara MUI Pusat dan MUI Kalsel, Pemrov Kalsel dan Kementerian Agama tentu cukup bergengsi. Apalagi Pemrov Kalsel sebagaimana disampaikan Gubernur Paman Birin bersama jajaran, mendukung penuh bahkan terlibat aktif sebagai penyelenggara. Kita yakin even nasional ini turut mengangkat citra Kalsel ke tingkat nasional bahkan internasional.

Meskipun Ijtima Ulama sudah rutin dilaksanakan di berbagai kota dan daerah, dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional, namun Ijtima Ulama VI yang dilaksanakan di Kalsel 2018 diharapkan lebih strategis dan menghasilkan rumusan-rumusan yang dibutuhkan oleh masyarakat, bangsa dan negara.

Reposisi Fatwa

Melalui Ijtima Ulama, ulama lintas organisasi dengan berbagai latar belakang keahlian, berkumpul untuk membahas sejumlah persoalan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan, terutama isu-isu kontemporer.yang berkaitan dengan agama.

Jika mencermati Ijtima Ulama terdahulu, tampak isu-isu aktual yang dirumuskan sudah cukup banyak. Diantaranya ada masalah pencucian uang, penggunaan uang hasil korupsi yang disita negara, rumah sakit berbasis syariah, sistem multi level marketing untuk beribadah umrah, masalah dana haji dan sebagainya. Bahkan politisi yang ingkar janji juga turut dibahas dan dirumuskan fatwanya oleh ulama.

Mengingat permasalahan kemasyarakatan yang bersentuhan dengan agama terus berkembang, kita yakin Ijtima Ulama di Kalsel juga diramaikan oleh berbagai isu aktual-kontemporer, baik yang beririsan dengan ekonomi, sosial-budaya, politik, hukum dan sebagainya, yang semuanya memerlukan rumusan fatwa dari para ulama.

Tetapi di atas semua itu, yang sangat penting sebenarnya adalah reposisi fatwa ulama itu sendiri. Sampai hari ini MUI sudah merumuskan ratusan fatwa, yang dibukukan dalam buku-buku tebal, namun sosialisasinya belum merata. Lebih daripada itu efektivitas dan legalitas fatwa MUI tersebut juga belum begitu kuat, sehingga tidak atau kurang mengikat bagi umat.

Baca Juga :  BERSATU DALAM IMAN

Seharusnya begitu difatwakan oleh MUI, baik melalui sidang Komisi Fatwa, Ijtima Ulama dan forum sejenis yang memiliki kewenangan, otomatis isi fatwa berlaku dan mengikat bagi umat Islam. Namun masih ada pandangan sementara pakar hukum, bahwa fatwa MUI belum bisa dijadikan aturan hukum, kecuali kalau sudah dilegalisasi menjadi peraturan perundang-undangan yang dirumuskan pemerintah bersama DPR dan kemudian disahkan menjadi peraturan perundang-undangan, seperti fatwa tentang perbankan syariah, wakaf dan sebagainya.

Apabila pandangan ini yang dipakai, maka puluhan bahkan ratusan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI dengan susah payah, menjadi kurang efektif, sebab tidak otomatis berlaku disertai sanksi hukumnya yang mengikat. Menunggu fatwa-fatwa MUI menjadi peraturan perundang-undangan baru ditaati dan dilaksanakan, tentu merupakan hal yang sangat kontraproduktif dan melelahkan. Menurut Wasekjen MUI Pusat, Dr H Tengku Zulkarnain (alm), pengalaman selama ini sangat tidak mudah menggoalkan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepentingan umat Islam. Ia menyontohkan, UU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang diusulkan oleh MUI bersama Kementerian Agama kemudian disetujui Pemerintah untuk kemudian dibahas oleh DPR-RI, 9 tahun baru tembus dan.disahkan menjadi UU. Namun setelah disahkan kembali pemerintah tak kunjung membuat Peraturan Pelaksanaannya (PP). Akibatnya pornografi dan pornoaksi tidak segera dan selalu dapat diberantas, padahal ada di mana-mana.

Contoh lainnya UU Jaminan Produk Halal, menurut Zulkarnain 14 tahun baru tembus, butuh tiga kali pergantian anggota DPR. Dan setelah disahkan oleh DPR-RI, PP-nya ternyata juga tidak kunjung dibuat. Akibatnya pemerintah dan masyarakat kerap kecolongan. Makanan, minuman, obat-obatan dan bahan-bahan kecantikan yang diragukan kehalalannya berpotensi beredar, tanpa tindakan hukum dan sanksi pelanggarnya.

Tentu masih banyak contoh lain yang intinya, UU yang berkaitan dengan kepentingan umat Islam tidak diprioritaskan untuk diajukan, dibahas dan diundangkan oleh pemerintah bersama DPR. Padahal banyak masalah yang dihadapi umat, direspon ulama dan seharusnya menjadi PR pemerintah. Ijtima Ulama diharapkan mampu memberi penegasan bahwa fatwa MUI sudah harus menjadi aturan hukum bagi umat, tanpa menunggu legalisasinya menjadi UU.

Baca Juga :  Hijrahnya Pustakawan

Hulu dan Hilir

Bersamaan reposisi fatwa ulama, Ijtima Ulama juga penting untuk menegaskan reposisi ulama dalam negara. Al Qur’’an surah An-Nisa: 59, mewajibkan umat Islam taat kepada Allah, Rasul dan Ulil Amr. Ulil Amr sementara ini diartikan pemerintah, tetapi dalam Tafsir al-Maraghi dijelaskan mencakup ulama, umara (pemerintah), hakim, panglima perang, pemuka dan pemimpin masyarakat. Mereka ini memiliki posisi yang sama untuk ditaati umat, sepanjang isi perintah dan ajarannya sejalan dengan ajaran Allah dan Rasul.

Ulama memiliki posisi yang sama dengan pemerintah, ulama sebagai pemimpin informal dan umara pemimpin formal. Dalam berbagai kebijakan, ulama perlu dilibatkan dari hulu, tengah sampai hilir. Selama ini ulama sering diminta oleh pemerintah, kesannya hanya sebagai pemadam kebakaran, atau tim sukses program saja, sementara ulama tidak dilibatkan dari awal. Mencegah suatu masalah jauh lebih penting dan efektif daripada mengatasi masalah. Karena itu ulama harus terlibat mulai dari ranah perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga memetik hasilnya.

Apabila ulama tidak dilibatkan dari awal, rentan terjadi kecolongan dan pelanggaran hukum agama. Contohnya aturan tentang LGBT yang ramai diperdebatkan sehingga “batal” disahkan, semula berbunyi: “hubungan sejenis antara pria dewasa dengan pria di bawah umur dapat dihukum”. Sekiranya aturan ini disahkan, maka legallah hubungan sejenis, sebab yang dapat dihukum hanya jika dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur. Padahal yang dikehendaki ulama dan sesuai ajaran agama, hubungan sejenis itu dilakukan oleh orang dewasa maupun kepada anak-anak, sama-sama melanggar hukum. Wallahu A’lam.

Iklan
Iklan