Objek tanah seluas 6 ribu meter persegi di Lingkar Dalam Selatan Banjarmasin Selatan senilai Rp 30 miliar
BANJARMASIN – Berkas dugaan kasus mafia tanah yang ditangani Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dinyatakan P-21 (lengkap).
Ini oknum notaris berisial AAS (61) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Senin (27/5).
“Alhamdulilah untuk berkas perkara atas nama AS sudah dinyatakan lengkap sebagaimana kewajiban kami melaksankan pelimpahan tersangka dan barang bukti karena berkas perkara dinyatakan lengkap,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalu Kanit Ipda M Richi Fahruddin.
Tersangka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
“Kondisi kesehatan beliau, sebelum kami limpahkan lakukan pemeriksaan dan dinyatakan sehat,” ujar Kanit
Berdasarkan pantauan, tersangka diantar pakai “mobil Macan” (sebutan anggota Sat Reskrim) Polresta Banjarmasin dengan mengenakan baju tahanan berwarna jingga dipadukan celana pendek warna coklat serta berpeci putih
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Satgas Mafia Tanah mengungkap sindikat mafia tanah di Banjarmasin dan mengamankan tiga tersangka.
Dalam hal ini SAA tidak sendiri, ia bersama rekannya HA (52) yang terlebih dahulu dilimpahkan berkasnya.
Sebelumnya, tersangka berinisial HA (60) yang berperan sebagai makelar telah dinyatakan lengkap berkasnya pada Jumat (17/5) dan sudah diserahkan ke Kejari Banjarmasin untuk menjalani proses selanjutnya.
Dalam hal ini, tinggal satu tersangka lagi berinisial HN (61) saat ini masih proses pemberkasan di Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Untuk diketahui, Korban ES. Objeknya tanah seluas 6 ribu meter persegi di Lingkar Dalam Selatan Banjarmasin Selatan senilai Rp 30 miliar.
“Perkara yang cukup lama. Dilaporkan korban sejak Juli 2021 dan baru terungkap.
Sementara Kejari (Kejaksaan Negeri) Banjarmasin, menyatakan menerima barang bukti dengan tersangka .
Tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin.
Kemudian melanjutkan untuk menyempurnakan surat dakwan yang nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin.
Tersangka diduga melanggar pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP atau atau pasal 264 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Setelah penyempurnaan dakwaan selesai akan secepatnya berkasnya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dimas Purnama yang menjadi juru bicara. (yul/hid/K-2)