Banjarmasin, KP – Perwakilan Partai Gerindra Kota Banjarmasin, Citra mengeluhkan waktu sosialisasi pemasangan atribut Parpol dan Baliho yang terlalu mepet.
Dampaknya, banyak oknum partai atau tim sukses yang melakukan pemasangan atribut parpol atau baliho lebih cepat atau disebutnya curi start.
Hal ini dikatakannya dalam acara Dengar Pendapat (Public Hearing) yang dilakukan Kesbangpol Kota Banjarmasin di Aula Kantor BPBD Kota Banjarmasin, Kamis (16/05/2024).
“Kalau bisa sosialisasi dilakukan sebelum masa kampanye, utamanya menjaga kota kita dari pemasangan atribut dan baliho yang merusak keindahan kota sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran” sebut Citra.
Sementara, Perwakilan DPMPTSP Kota Banjarmasin, Hestri mengatakan untuk pemasangan atribut dan baliho dapat meminta ijin ke Kantor DPMPTSP.
Untuk pemasangan atribut dan baliho menggunakan Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2024 tentang pemasangan Atribut dan Baliho.
Berdasarkan aturan ini, pemasangan atribut dan baliho parpol diperlukan ijin dari DPMPTSP dan rekomendasi Kesbangpol jika dipasang di luar masa kampanye, sementara di masa kampanye tidak diperlukan ijin apapun dari Pemko Banjarmasin.
“Intinya kami memproses permohonan yang masuk, termasuk koordinasi dengan kesbangpol terkait proses dan persyaratan perijinan” sebut Hestri.
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Fahrizanoor mengatakan persoalan sosialisasi sepenuhnya berada ditangan KPU Kota Banjarmasin.
Selama masa sosialisasi, Bawaslu tidak bisa menindak pemasangan atribut dan baliho parpol karena khawatir dilaporkan ke DKPP.
Menurutnya, menjaga keindahan kota dari atribut dan baliho parpol atau nantinya baliho pilgub atau pilwali sebenarnya menjadi komitmen parpol, calon, serta timnya untuk menertibkan secara mandiri.
Selain itu, masa sosialisasi yang terlalu lama dibandingkan masa kampanye membuat calon atau parpol tidak tahan tidak sabar sehingga curi start.
Fahrizanoor mengaku upaya penertiban tidak mudah, seperti penertiban yang dilakukan Bawaslu di Kawasan Pasar Sudimampir yang sempat diganggu preman, namun dengan bantuan pengamanan Kepolisian gangguan preman ini bisa dihilangkan.
Sementara, Sekretaris Kesbangpol Kota Banjarmasin, Husin Luthfie mengatakan dengan Dengar Pendapat ini untuk membicarakan persoalan yang bakal dihadapi dalam Pemilu Kepala Daerah.
“Kami minta pendapat dan masukan soal hal yang dapat dilayani kesbangpol, salah satunya tahap-tahap untuk mengeluarkan rekomendasi, termasuk rekomendasi ijin atribut dan baliho, prinsipnya selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dipenuhi, kami berkomitmen untuk memberikan rekomendasi” kata Husin Luthfie. (mar/K-3)