Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pembangunan Rumah Sakit Kelua Seret Kepala Dinas Kesehatan Tabalong dan Tiga Lainnya Sebagai Terdakwa

×

Pembangunan Rumah Sakit Kelua Seret Kepala Dinas Kesehatan Tabalong dan Tiga Lainnya Sebagai Terdakwa

Sebarkan artikel ini
IMG 20240516 WA0014
Kepala Dinas Kesehatan Tabalong dan tiga dari unsur swasta yang duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (15/5/2024). (Kalimantanpost.co /hid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pembangunan Rumah Sakit Di Kelua Kabupaten Tabalong ‘memakan korban’ empat orang yakni seorang dari unsur birokrasi yakni Kepala Dinas Kesehatan Tabalong dan tiga dari unsur swasta yang duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (15/5/2024).

Keempatnya diduga melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau korporasi.

Baca Koran

Para terdakwa tersebut terdiri dari Yudhi Santo, Imam Wachyudie, Taufiqurahman Hamdie, dan Daryanto sama-sama duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Banjarmasin mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari Tabalong.

Majelis hakim yang memimpin sidang diketuai oleh Irfanul Hakim SH, MH dan dua hakim anggota Salma Safitiri SH dan Herlinda SH.

JPU, Andi Hamzah Kusuma mengatakan, keempat terdakwa oleh JPU secara bersama-sama didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Peranan keempat terdakwa pada kasus pembangunan RS Kelua Anggaran Daerah Tabalong Tahun 2020 tersebut kata Andi berbeda-beda sesuai dengan jabatannya pada proyek.

Terdakwa Taufiqurrahman Hamdie merupakan Kepala Dinas Kesehatan Tabalong (non aktif) selaku Pengguna Anggara (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan RS Kelua.

Kemudian Daryanto Direktur perusahaan yang mengerjakan proyek, Yudhi Santo sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan yang meminjam bendera perusahaan Daryanto, dan Imam Wahyudi selaku konsultan pengawas.

Kasi Pidsus Kejari Tabalong Andi kepada awak media usai sidang mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan rumah sakit tersebut dengan menggunakan bendera orang lain.

Berdasarkan hasil penyelidikan, selain meminjam bendera perusahaan lain untuk mengerjakan proyek, juga berdasarkan penlitian terdapat kekurangan volume pekerjaan.

Hasil dari perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel nilai kerugian negara yang muncul pada kasus korupsi pembangunan RS Kelua di Kabupaten Tabalong mencapai Rp400 juta dari pagu anggaran sekitar Rp3,2 miliar.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pemerasan,Artis Sinetron Ditangkap Polisi

“Kerugian negaranya sekitar Rp400 juta,” ujar Andi.

Keempat terdakwa saat proses penyidikan menurut Andi sempat mengembalikan sebagian kerugian negara dengan nominal yang berbeda-beda yang uangnya dititipkan di Kejari Tabalong. Yudi Santo menitipkan uang sebesar Rp 50 juta, Imam Wachyudie Rp40 juta, Taufiqurrahman Rp50 juta, dan Daryanto Rp15 juta.

Terpisah, penasehat hukum dua orang terdakwa, Chandra Saputra Jaya mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntun umum. Pihaknya lebih memilih persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Kami tidak melakukan eksepsi, nanti kami langsung di pembelaan saja,” kata penasehat hukum terdakwa Yudhi Santo dan Daryanto.

Penasehat hukum terdakwa Taufiqurrahman dan Imam Wachyudie juga menyatakan sikap yang sama tidak mengajukan eksepsi dan memilih persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

JPU mematok Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagai dakwaan primer. Sedangkan dakwaan subsider dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (hid/KPO-3)

Iklan
Iklan