Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin sepakati 5 buah Rancangan Peraturan Daerah dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin.
Kesepakatan itu setelah lima Fraksi DPRD Tapin menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksinya terhadap lima buah ranperda dimaksud pada rapat Paripurna agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Tapin. Senin (27/5/2024) bertempat Gedung Dewan Terhormat.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tapin Hj Heny Mustika dihadiri Pj Bupati Tapin M Syarifuddin dan Sekretaris Daerah Sufiansyah serta para Anggota DPRD Tapin serta Penjabat Lingkungan Pemkab Tapin.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Wahyu Nugroho Ranoro dalam pendapat akhirnya menyampaikan mendukung dan menyetujui lahirnya lima buah raperda untuk dijadikan peraturan daerah, namun demikian apabila sudah ditetapkan dan diundangkan agar segera dilakukan sosialiasi kepada masyarakat sehingga diketahui secara luas.
“Apabila sudah menjadi Perda agar segera dilakukan sosialisasi supaya masyarakat miskin mengetahui hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum, terutama masyarakat di pedesaan,“ jelasnya.
Sementara Fraksi PKB yang disampaikan H Ikhwanudin Husin, mengatakan bahwa fraksi kami memberikan catatan-catatan sesuai dengan koridor yang ada, dengan tujuan agar dapat menjadi perhatian dan rambu dalam pelaksanaan.
Pertama setelah disepakati menjadi perda agar dapat melakukan Sosialisasi secara intensif terhadap buah Peraturan Daerah ini kepada para pihak yang terkait dan berkepentingan melalui SKPD tekhnis terkait.
“Segera bentuk dan tetapkan regulasi kepala daerah dalam hal peraturan bupati atgau ketetapan Bupati sebagai regulasi teknis dalam waktu segera,“ pintanya.
Selanjutnya terhadap lima buah raperda agar dilakukan evaluasi untuk penyempurnaan, sebagai bahan untuk di sampaikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Sementara Pj Bupati Tapin M Syarifuddin dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tapin atas terbentuknya 5 (lima) buah ranperda ini yang berasal dari hak inisiatif DPRD Kabupaten Tapin.
“Aturan baru ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen kita bersama dalam proses pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan di daerah,“ katanya.
Berbagai catatan pertanyaan, saran dan masukan, serta koreksi yang telah disampaikan, pada pendapat akhir fraksi ini, akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saran dan masukan para anggota dewan terhormat akan kami tindaklanjuti Bersama SKPD terkait untuk menjadi pedoman dalam menjalankan aturan yang sudah di sepakati Bersama,“ tutupnya.
Adapun lima buah ranperda yang disepakati menjadi peraturan daerah yaitu Pertama Ranperda Pelestarian dan pengembangan budaya daerah, kedua Ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, ketiga Ranperda pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja daerah, keempat ranperda penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga dan kelima Ranperda pemberantasan buta aksara.
Usai penyampaian pendapat akhir fraksi- fraksi dilakukan penandatangan berita acara penetapan masing-masing 5 buah ranperda untuk dijadikan peraturan daerah oleh Pj Bupati Tapin M Syarifuddin dan Wakil Ketua DPRD Tapin Herny Mustika. (dil/K-6)