Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Raperda Penyelenggaraan Transportasi Siap Difinalisasi

×

Raperda Penyelenggaraan Transportasi Siap Difinalisasi

Sebarkan artikel ini
HAL 10 3 kLM Transportasi
PANSUS- Pansus DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat lanjutan membahas Raperda Penyelenggaraan Transportasi, Senin (6/5/2024) kemarin. (KP/Amir)

Rapat lanjutan kali sudah memasuki tahapan finalisasi

BANJARMASIN, KP – DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Transportasi, Senin (6/5/2024).

Baca Koran

Rapat berlangsung di ruang komisi III ini dipimpin Ketua Pansus,Afrizaldi. Hadir SKPD terkait diantaranya Dinas Perhubungan Dan Bagian Hukum Pemko Banjarmasin.

Rancangan payung hukum itu dipersiapkan bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan transportasi di Kota Banjarmasin dengan memperhatikan berbagai aspek dari segi keamanan, kenyamanan,efisiensi dan terintegrasi.

“ Rapat lanjutan kali sudah memasuki tahapan finalisasi,” kata Ketua Raperda Penyelenggara Transportasi Kota Banjarmasin Afrizaldi.

Menurutnya dengan disahkan Raperda itu nantinya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka akan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan transportasi yang berkualitas di Kota Banjarmasin.

Afrizaldi menjelaskan salah hal dianggap penting dalam pembahasan Raperda tersebut kata Ketua adalah terkait Manajemen Rekayasa Lalu Lintas.

Adapun tujuan manajemen rekayasa lalu lintas yaitu untuk mengantisipasi dan guna meminimalisir terjadinya kemacetan di jalanan.

“ Perlunya manajemen rekayasa lalu lintas sejalan Peraturan Pemerintah Nomor : 32 tahun 2011,” ujarnya.

Disebutkan dalam pasal 1 PP tersebut serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan,pengadaan dan pengaturan dalam rangka mewujudkan ketertiban, keamanan serta kelancaran lalu lintas.

“ Sejumlah hal lain yang diatur adalah soal Penerangan Jalan Umum (PJU),”kata Afrizaldi.

Menurutnya, dimasukkannya PJU di dalam draf Raperda ini karena merupakan salah satu bagian penunjang dari sarana dan prasarana transportasi. (nid/K-3)

Baca Juga :  Rencanakan Angkutan Massal
Iklan
Iklan