BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Penyidik Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP
Kalseteng) menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan tersangka yang
telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan berinisial FM kepada Jaksa di Kejaksaan
Negeri Tanah Bumbu pada Selasa (7/5/2024).
Penyerahan ini merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan
lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 2 Mei 2024.
Tersangka melalui PT DAA, diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan
pajak yang telah dipotong atau dipungut dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar/tidak lengkap.
Tersangka sebelumnya telah menerbitkan faktur pajak dan memungut pajak berupa
PPN, serta telah menerima pembayaran atas PPN yang dipungutnya. Akan tetapi, faktur pajak yang sudah
diterbitkan tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN serta PPN yang sudah dipungut tidak disetorkan ke kas
negara.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
(UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Hal tersebut diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar
Rp1.637.082.135.
Kanwil DJP Kalselteng dalam hal penanganan perkara pidana pajak selalu mengedepankan asas ultimum
remedium, yaitu hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
Penyidik Kanwil DJP Kalselteng lebih dahulu melakukan penyitaan asset milik tersangka FM berupa satu bidang tanah. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan, barang sitaan tersebut telah diserahkan bersama tersangka FM kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kanwil DJP Kalselteng ini hendaknya menjadi perhatian
dan peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya yakni menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar berharap penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada
kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Karena pemenuhan kewajiban perpajakan setiap wajib pajak secara benar sangat berguna bagi
tercapainya kemandirian pembiayaan pembangunan nasional menuju Indonesia maju,” ucapnya, Rabu (8/5) malam.
Syamsinar juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, serta
seluruh pihak terkait sehingga upaya penegakan hukum ini dapat berjalan dengan baik. (ful/KPO-3)